Independen.Net

Portal Berita Independen

Articles by "EBTKE"


Yunus Saefulhak direktur panas bumi
Independen.Net, Bandung - Dalam rangka mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia, Pemerintah menetapkan 5 (lima) upaya terobosan yang berbeda dari kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.Hal ini terungkap dalam Workshop Panas Bumi yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, tanggal 17 April 2017.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal EBTKE yang diwakili oleh Direktur Panas Bumi,Yunus Saefulhak menjelaskan 5 terobosan sebagai upaya percepatan pengembangan panas bumi.

Pertama, pelaksanaan lelang 5 (lima) WKP pada tahun 2017 untuk wilayah Indonesia Bagian Timur dengan pertimbangan harga keekonomian yang masih masuk dan menarik untuk investor. Lima WKP tersebut yaitu Gunung Hamiding, Simbolon Simosir, Oka Ile-Ange, Bora Pulu, dan Gunung Sirung yang ditargetkan untuk Commercial Operationg Date (COD) pada tahun 2024 dan 2025.

Kedua, penugasan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi di daerah-daerah yang harga keekonomiannya belum masuk. Saat ini Pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk melakukan kegiatan pengembangan panas bumi di Atadei, NTT; Songa Wayaua, Maluku Utara; Ciater dan Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Selain PT PLN (Persero), Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Geo Dipa Energy untuk WKP Candi Umbul Telomoyo dan Gunung Arjuno Welirang.

Ketiga, mempersingkat perizinan untuk kemudahan investasi bidang panas bumi. Saat ini sudah diimplementasikan pelayanan satu pintu untuk investasi di BKPM dan Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan prima yang memberikan kemudahan bagi investor.

Keempat, memberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) kepada Badan Usaha yang memiliki "potensi" atau ketertarikan melakukan pengembangan panas bumi di wilayah Indonesia Bagian Timur.

Kelima, implementasi program Geothermal Fund untuk menarik minat investor dalam melakukan pengembangan panas bumi untuk WKP di Wilayah Indonesia Bagian Timur. Pada dasarnya program ini bertujuan untuk mengurangi risiko pengusahaan panas bumi dan diharapkan mendorong pengembangan panas bumi oleh pengembang swasta dan BUMN. Program ini dikelola oleh PT SMI dengan tetap melibatkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sebagai steering committe dengan nilai anggaran APBN yang telah disediakan adalah sebesar 3 T dan dana dari World Bank dalam bentuk grant sebesar 55,25 juta US$. Pendanaan program ini bersifat "hibah bersyarat" dimana pemenang lelang dari lokasi akan mengganti dana eksplorasi dan premi risiko. Penggantian biaya tersebut bertujuan agar dana pemboran eksplorasi dapat bergulir digunakan di wilayah lain yang berbeda (revolving fund). Saat ini telah ditetapkan 3 area panas bumi yang mendapatkan geothermal fund yaitu Waisano dan Inelika di NTT serta Jailolo di Maluku Utara. Selain itu, sudah ditetapkan pula 5 WKP untuk eksplorasi dan telah diajukan ke World Bank.

Lima upaya terobosan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam mempercepat pengarusutamaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi, yang pada akhirnya bertujuan memenuhi kebutuhan energi yang berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat. (RWS)

Baca juga: Peraturan Baru Pemgembangan Panas Bumi

Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (ilustrasi)


Independen.Net, Jakarta -  Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengirim surat kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Melalui surat itu, METI meminta Jonan mengevaluasi kebijakan mengenai harga listrik dari energi terbarukan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk meminta Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 dievaluasi," kata Ketua Umum METI, Surya Darma, dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2017).

Menurutnya, pemerintah harus menetapkan kebijakan yang bersifat jangka panjang dan dapat memberikan kepastian bagi investor atau pengembang energi terbarukan.

Pengembangan energi terbarukan butuh waktu panjang. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) misalnya, butuh waktu 6 tahun. Sedangkan pengembangan panas bumi memerlukan 7-9 tahun mulai dari fase eksplorasi hingga pembangkit mulai beroperasi.

"Pemerintah harus menetapkan kebijakan yang bersifat jangka panjang yang dapat memberikan kepastian bagi pengembang," ujar Surya Darma.

Ia mengatakan, penerapan tarif maksimal 85% dari biaya pokok produksi (BPP) dalam Permen ESDM 12/2017 kurang mendorong pengembangan energi terbarukan.

Pembatasan tarif sebesar 85% BPP, sambungnya, juga pernah diberlakukan terhadap listrik panas bumi. Ketika itu, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2008 tentang Harga Patokan Penjualan Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi. Namun, aturan ini tidak bisa diterapkan hingga akhirnya diganti dengan kebijakan baru.

"Selain itu, ada kondisi yang berbeda antara satu daerah dan daerah lain, besaran BPP akan selalu berubah dari waktu ke waktu. Sedangkan, proses pengembangan energi terbarukan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat," tutupnya. (mca/wdl)

Independen.Net - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangai Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Pemanfaatan tidak langsung dalam pengelolaan panas bumi yang ada didalam PP 7/2017 ini merupakan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik.

logo esdm
Sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, PP 7/2017 mengatur wilayah kerja, penawaran wilayah kerja, kegiatan pengusahaan panas bumi, hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi (IPB), usaha penunjang panas bumi, dan harga energi panas bumi.

Pada Workshop Panas Bumi yang diselenggarakan hari Senin (17/4), Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE, Yunus Saefulhak menjelaskan bahwa pada PP 7/2017 penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dapat dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun pihak swasta. Setelah WKP ditetapkan maka langkah selanjutnya Pemerintah dapat melakukan lelang ataupun melakukan penunjukkan lengsung kepada BUMN. Badan usaha yang melakukan survei pendahuluan mendapatkan keistimewaan melakukan lelang terbatas. Dalam lelang terbatas, badan usaha harus menunjukkan komitmen eksplorasi panas bumi.

Komitmen ini juga nantinya yang akan ditagihkan Pemerintah kepada pemenang lelang. Bentuk komitmen badan usaha pada saat masa eksplorasi yang diatur dalam PP 7/2017 adalah sebagai berikut:

Komitmen Eksplorasi:

- Ditempatkan dalam bentuk escrow account.

- Minimal USD 10.000.000 untuk pengembangan PLTP > 10 MW.

- Minimal USD 5.000.000 untuk pengembangan PLTP < 10 MW.

- Dalam jangka waktu 5 tahun tidak melakukan pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi maka 5% dari Komitmen Eksplorasi menjadi milik negara.

Setelah pemenang lelang diumumkan barulah Pemerintah dapat mengeluarkan Izin Panas Bumi (IPB) yang kemudian dapat dilakukan eksplorasi dengan jangka waktu salam 5 tahun + 1 tahun + 1 tahun. Pada masa pemberian IPB ini, Pemerintah akan terus melakukan pengawasan.

"Kemudian IPB dalam perjalanannya tentunya diawasi, bisa saja dia berakhir, pengembalian wilayah seluruhnya atau sebagian, penggeseran, penambahan atau pengurangan WKP," ujar Yunus.

Perbedaan masa eksplorasi pada PP 7/2014 dengan regulasi sebelumnya adalah bahwa feasibility study atau studi kelayakan dilakukan pada masa eksplorasi. Baru setelah itu, apabila melalui studi yang dilakukan potensi panas bumi cukup ekonomis akan dilanjutan dengan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

Terbitnya IUPTL menjadi pertanda bahwa badan usaha telah siap melakukan Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan PLN. Selanjutnya badan usaha pemenang WKP tersebut dapat beroperasi selama 30 tahun kedepan.

Regulasi baru ini juga diakui Yunus sudah melalui tahap diskusi dan mendengarkan masukan dari publik. "Saya rasa isi PP ini sudah luar biasa, ini juga produk bapak-bapak, karena sebelum di lauching nya PP 7/2017 ini sudah melalui proses dari bawah. Sebelum jadi draft sudah disampaikan pada Asosiasi Panas Bumi untuk mendiskusikan masing-masing pasal. Jadi hal-hal yang berbeda ini sudah didiskusikan, jadilah pasal-pasal dalam PP 7/2017," lanjut Yunus.

Pada kegiatan yang sama juga disosialisasikan regulasi-regulasi sebagai peraturan Pelaksana UU 21/2014 seperti PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, Permen ESDM No. 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi; Permen ESDM No. 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Pengeboran Panas Bumi; dan Permen ESDM No. 23 Tahun 2017 tentang Rekonsiliasi, Penyetoran, dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi.

"Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada kepada seluruh stakeholder dan shareholder dalam melaksanakan pengembangan pemanfaatan panas bumi yang lebih optimal, efficient, dan affordable untuk mencapai tujuan utama pengembangan energi yaitu kesejahteraan masyarakat," ungkap Yunus. (KA)

Baca juga: Percepat Pengembangan Panas Bumi Pemerintah Luncurkan 5 Upaya Terobosan

PLTP Baturaden akan dikembangkan sampai 220 MWatt
PLTP Baturaden akan dikembangkan hingga 220 MWatt

Independen.Net, Banyumas - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Panas Bumi Yunus Saefulhak beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas, Kamis, 13 April 2017.

Kunjungan ini diawali dengan melakukan koordinasi dengan Bupati Banyumas beserta jajarannya, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, instansi terkait dan PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berkaitan dengan pengembangan proyek PLTP Baturaden yang diusahakan oleh PT SAE, dimana salah satu tujuan koordinasi ini adalah kepastian dimulainya kembali aktivitas kegiatan usaha panas bumi di proyek PLTP Baturaden setelah 3 (tiga) bulan terhenti akibat pengelolaan disposal yang memengaruhi Sungai Prukut.

Dalam koordinasi ini juga disampaikan kembali pemaparan terkait dengan pengelolaan disposal tersebut. Setelah itu, dilanjutkan dengan site visit ke proyek pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Baturaden.

Proyek PLTP Baturaden termasuk di dalam proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW Tahap II. PLTP Baturaden direncanakan akan dikembangkan dengan kapasitas sebesar 220 MW dan ditargetkan dapat beroperasi tahun 2023 dan 2024.

Saat ini pada proyek PLTP tersebut dalam tahap kegiatan eksplorasi. Pada saat dilakukan kunjungan ke lapangan, saat ini sedang dilakukan pekerjaan infrastruktur yaitu pembuatan akses jalan sepanjang 2700 meter ke lokasi pemboran (Wellpad F), area utilitas dan konstruksi Wellpad F.

Selain itu, saat ini juga dilakukan pengelolaan sumber mata air di sekitar lokasi proyek dikarenakan sumber mata air ini bermuara ke Sungai Prukut yang digunakan oleh masyarakat di Kecamatan Cilongok untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pertanian, perikanan dan industri tahu.

Investasi yang telah dikeluarkan oleh PT SAE untuk mengembangkan WKP Baturaden sampai dengan akhir tahun 2016 sebesar US$ 13.206.381. PT SAE juga telah melakukan program pemberdayaan masyarakat seperti perekrutan tenaga kerja lokal untuk pengembangan proyek PLTP Baturaden. Selain itu, juga telah dilakukan pelebaran dan perbaikan jalan dan jembatan untuk mendukung proyek tersebut serta supply air bersih untuk kebutuhan masyarakat.

Berkaitan dengan pengembangan proyek PLTP Baturaden, Pemerintah Kabupaten Banyumas sangat mendukung dan berharap dalam pengusahaannya harus memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan panas bumi.

Yunus Saefulhak, menyampaikan bahwa proyek PLTP Baturaden ini merupakan proyek strategis yang harus dikawal dalam rangka memenuhi kebutuhan energi nasional.

"Mengingat proyek PLTP Baturaden berada di pegunungan dan dikelilingi oleh tebing yang curam, kegiatan yang dilakukan harus mengutamakan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL),"pungkasnya. (FE)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget