Independen.Net

Portal Berita Independen

Articles by "ESDM"

Riza Pratama Freeport
Riza Pratama Juru Bicara Freeport

PT Freeport Indonesia mengaku masih memiliki sejumlah ganjalan dalam proses negosiasi kelanjutan operasional perusahaan dengan pemerintah Indonesia. Meskipun perundingan yang dilakukan pemerintah dengan perusahaan Amerika Serikat (AS) sudah berlangsung nyaris dua bulan lamanya.

Riza Pratama, Juru Bicara Freeport Indonesia menjelaskan manajemen merasa keberatan dengan kewajiban harus membayar Bea Keluar (BK) ekspor konsentrat yang dikenakan pemerintah sebesar 7,5 persen.

Kewajiban tersebut baru saja muncul, berbarengan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2017 pada 9 Februari silam. Padahal dalam Kontrak Karya (KK) yang masih berlaku, ekspor konsentrat yang dilakukan Freeport seharusnya bebas bea keluar.

PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, dinilai Freeport bertentangan dengan KK yang disepakati dengan pemerintah dan harus dihormati hingga masa berlakunya habis pada 2021.

"Berdasarkan KK, kami tidak wajib membayar BK," kata Riza,  Kamis (20/4).

Ia menyebut kewajiban membayar BK itulah, yang kemudian menahan nafsu perusahaan untuk mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat ke Kementerian Perdagangan. Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis rekomendasi ekspor sejak bulan lalu.

“Masih ada hal yang perlu diselesaikan kan. Tetapi kami sedang finalisasi izin ekspor itu,” katanya.

Pengenaan BK dalam PMK 13 tahun 2017 dihitung berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) yang dibuat oleh perusahaan tambang.

Jika tingkat pembangunan fisik smelter sampai 30 persen, maka Kementerian Keuangan memungut BK sebesar 7,5 persen. Jika pembangunan fisik sudah di kisaran 30-50 persen, BK dikurangi jadi 5 persen saja. Jika sudah sudah 50-75 persen, BK mengecil lagi jadi 2,5 persen. Terakhir, jika smelter sudah di atas 75 persen, baru perusahaan tersebut bisa menikmati BK nol persen.

Freeport sendiri sudah memulai pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur berkapasitas olah 2 juta ton konsentrat per tahun. Namun, sampai sekarang kemajuan pembangunannya baru sampai 14 persen. <ind>


Yunus Saefulhak direktur panas bumi
Independen.Net, Bandung - Dalam rangka mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia, Pemerintah menetapkan 5 (lima) upaya terobosan yang berbeda dari kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.Hal ini terungkap dalam Workshop Panas Bumi yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, tanggal 17 April 2017.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal EBTKE yang diwakili oleh Direktur Panas Bumi,Yunus Saefulhak menjelaskan 5 terobosan sebagai upaya percepatan pengembangan panas bumi.

Pertama, pelaksanaan lelang 5 (lima) WKP pada tahun 2017 untuk wilayah Indonesia Bagian Timur dengan pertimbangan harga keekonomian yang masih masuk dan menarik untuk investor. Lima WKP tersebut yaitu Gunung Hamiding, Simbolon Simosir, Oka Ile-Ange, Bora Pulu, dan Gunung Sirung yang ditargetkan untuk Commercial Operationg Date (COD) pada tahun 2024 dan 2025.

Kedua, penugasan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi di daerah-daerah yang harga keekonomiannya belum masuk. Saat ini Pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk melakukan kegiatan pengembangan panas bumi di Atadei, NTT; Songa Wayaua, Maluku Utara; Ciater dan Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Selain PT PLN (Persero), Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Geo Dipa Energy untuk WKP Candi Umbul Telomoyo dan Gunung Arjuno Welirang.

Ketiga, mempersingkat perizinan untuk kemudahan investasi bidang panas bumi. Saat ini sudah diimplementasikan pelayanan satu pintu untuk investasi di BKPM dan Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan prima yang memberikan kemudahan bagi investor.

Keempat, memberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) kepada Badan Usaha yang memiliki "potensi" atau ketertarikan melakukan pengembangan panas bumi di wilayah Indonesia Bagian Timur.

Kelima, implementasi program Geothermal Fund untuk menarik minat investor dalam melakukan pengembangan panas bumi untuk WKP di Wilayah Indonesia Bagian Timur. Pada dasarnya program ini bertujuan untuk mengurangi risiko pengusahaan panas bumi dan diharapkan mendorong pengembangan panas bumi oleh pengembang swasta dan BUMN. Program ini dikelola oleh PT SMI dengan tetap melibatkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sebagai steering committe dengan nilai anggaran APBN yang telah disediakan adalah sebesar 3 T dan dana dari World Bank dalam bentuk grant sebesar 55,25 juta US$. Pendanaan program ini bersifat "hibah bersyarat" dimana pemenang lelang dari lokasi akan mengganti dana eksplorasi dan premi risiko. Penggantian biaya tersebut bertujuan agar dana pemboran eksplorasi dapat bergulir digunakan di wilayah lain yang berbeda (revolving fund). Saat ini telah ditetapkan 3 area panas bumi yang mendapatkan geothermal fund yaitu Waisano dan Inelika di NTT serta Jailolo di Maluku Utara. Selain itu, sudah ditetapkan pula 5 WKP untuk eksplorasi dan telah diajukan ke World Bank.

Lima upaya terobosan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam mempercepat pengarusutamaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi, yang pada akhirnya bertujuan memenuhi kebutuhan energi yang berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat. (RWS)

Baca juga: Peraturan Baru Pemgembangan Panas Bumi

Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (ilustrasi)


Independen.Net, Jakarta -  Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengirim surat kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Melalui surat itu, METI meminta Jonan mengevaluasi kebijakan mengenai harga listrik dari energi terbarukan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk meminta Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 dievaluasi," kata Ketua Umum METI, Surya Darma, dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2017).

Menurutnya, pemerintah harus menetapkan kebijakan yang bersifat jangka panjang dan dapat memberikan kepastian bagi investor atau pengembang energi terbarukan.

Pengembangan energi terbarukan butuh waktu panjang. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) misalnya, butuh waktu 6 tahun. Sedangkan pengembangan panas bumi memerlukan 7-9 tahun mulai dari fase eksplorasi hingga pembangkit mulai beroperasi.

"Pemerintah harus menetapkan kebijakan yang bersifat jangka panjang yang dapat memberikan kepastian bagi pengembang," ujar Surya Darma.

Ia mengatakan, penerapan tarif maksimal 85% dari biaya pokok produksi (BPP) dalam Permen ESDM 12/2017 kurang mendorong pengembangan energi terbarukan.

Pembatasan tarif sebesar 85% BPP, sambungnya, juga pernah diberlakukan terhadap listrik panas bumi. Ketika itu, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2008 tentang Harga Patokan Penjualan Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi. Namun, aturan ini tidak bisa diterapkan hingga akhirnya diganti dengan kebijakan baru.

"Selain itu, ada kondisi yang berbeda antara satu daerah dan daerah lain, besaran BPP akan selalu berubah dari waktu ke waktu. Sedangkan, proses pengembangan energi terbarukan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat," tutupnya. (mca/wdl)

Independen.Net - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangai Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Pemanfaatan tidak langsung dalam pengelolaan panas bumi yang ada didalam PP 7/2017 ini merupakan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik.

logo esdm
Sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, PP 7/2017 mengatur wilayah kerja, penawaran wilayah kerja, kegiatan pengusahaan panas bumi, hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi (IPB), usaha penunjang panas bumi, dan harga energi panas bumi.

Pada Workshop Panas Bumi yang diselenggarakan hari Senin (17/4), Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE, Yunus Saefulhak menjelaskan bahwa pada PP 7/2017 penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dapat dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun pihak swasta. Setelah WKP ditetapkan maka langkah selanjutnya Pemerintah dapat melakukan lelang ataupun melakukan penunjukkan lengsung kepada BUMN. Badan usaha yang melakukan survei pendahuluan mendapatkan keistimewaan melakukan lelang terbatas. Dalam lelang terbatas, badan usaha harus menunjukkan komitmen eksplorasi panas bumi.

Komitmen ini juga nantinya yang akan ditagihkan Pemerintah kepada pemenang lelang. Bentuk komitmen badan usaha pada saat masa eksplorasi yang diatur dalam PP 7/2017 adalah sebagai berikut:

Komitmen Eksplorasi:

- Ditempatkan dalam bentuk escrow account.

- Minimal USD 10.000.000 untuk pengembangan PLTP > 10 MW.

- Minimal USD 5.000.000 untuk pengembangan PLTP < 10 MW.

- Dalam jangka waktu 5 tahun tidak melakukan pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi maka 5% dari Komitmen Eksplorasi menjadi milik negara.

Setelah pemenang lelang diumumkan barulah Pemerintah dapat mengeluarkan Izin Panas Bumi (IPB) yang kemudian dapat dilakukan eksplorasi dengan jangka waktu salam 5 tahun + 1 tahun + 1 tahun. Pada masa pemberian IPB ini, Pemerintah akan terus melakukan pengawasan.

"Kemudian IPB dalam perjalanannya tentunya diawasi, bisa saja dia berakhir, pengembalian wilayah seluruhnya atau sebagian, penggeseran, penambahan atau pengurangan WKP," ujar Yunus.

Perbedaan masa eksplorasi pada PP 7/2014 dengan regulasi sebelumnya adalah bahwa feasibility study atau studi kelayakan dilakukan pada masa eksplorasi. Baru setelah itu, apabila melalui studi yang dilakukan potensi panas bumi cukup ekonomis akan dilanjutan dengan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

Terbitnya IUPTL menjadi pertanda bahwa badan usaha telah siap melakukan Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan PLN. Selanjutnya badan usaha pemenang WKP tersebut dapat beroperasi selama 30 tahun kedepan.

Regulasi baru ini juga diakui Yunus sudah melalui tahap diskusi dan mendengarkan masukan dari publik. "Saya rasa isi PP ini sudah luar biasa, ini juga produk bapak-bapak, karena sebelum di lauching nya PP 7/2017 ini sudah melalui proses dari bawah. Sebelum jadi draft sudah disampaikan pada Asosiasi Panas Bumi untuk mendiskusikan masing-masing pasal. Jadi hal-hal yang berbeda ini sudah didiskusikan, jadilah pasal-pasal dalam PP 7/2017," lanjut Yunus.

Pada kegiatan yang sama juga disosialisasikan regulasi-regulasi sebagai peraturan Pelaksana UU 21/2014 seperti PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, Permen ESDM No. 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi; Permen ESDM No. 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Pengeboran Panas Bumi; dan Permen ESDM No. 23 Tahun 2017 tentang Rekonsiliasi, Penyetoran, dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi.

"Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada kepada seluruh stakeholder dan shareholder dalam melaksanakan pengembangan pemanfaatan panas bumi yang lebih optimal, efficient, dan affordable untuk mencapai tujuan utama pengembangan energi yaitu kesejahteraan masyarakat," ungkap Yunus. (KA)

Baca juga: Percepat Pengembangan Panas Bumi Pemerintah Luncurkan 5 Upaya Terobosan

PLTP Baturaden akan dikembangkan sampai 220 MWatt
PLTP Baturaden akan dikembangkan hingga 220 MWatt

Independen.Net, Banyumas - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Panas Bumi Yunus Saefulhak beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas, Kamis, 13 April 2017.

Kunjungan ini diawali dengan melakukan koordinasi dengan Bupati Banyumas beserta jajarannya, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, instansi terkait dan PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berkaitan dengan pengembangan proyek PLTP Baturaden yang diusahakan oleh PT SAE, dimana salah satu tujuan koordinasi ini adalah kepastian dimulainya kembali aktivitas kegiatan usaha panas bumi di proyek PLTP Baturaden setelah 3 (tiga) bulan terhenti akibat pengelolaan disposal yang memengaruhi Sungai Prukut.

Dalam koordinasi ini juga disampaikan kembali pemaparan terkait dengan pengelolaan disposal tersebut. Setelah itu, dilanjutkan dengan site visit ke proyek pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Baturaden.

Proyek PLTP Baturaden termasuk di dalam proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW Tahap II. PLTP Baturaden direncanakan akan dikembangkan dengan kapasitas sebesar 220 MW dan ditargetkan dapat beroperasi tahun 2023 dan 2024.

Saat ini pada proyek PLTP tersebut dalam tahap kegiatan eksplorasi. Pada saat dilakukan kunjungan ke lapangan, saat ini sedang dilakukan pekerjaan infrastruktur yaitu pembuatan akses jalan sepanjang 2700 meter ke lokasi pemboran (Wellpad F), area utilitas dan konstruksi Wellpad F.

Selain itu, saat ini juga dilakukan pengelolaan sumber mata air di sekitar lokasi proyek dikarenakan sumber mata air ini bermuara ke Sungai Prukut yang digunakan oleh masyarakat di Kecamatan Cilongok untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pertanian, perikanan dan industri tahu.

Investasi yang telah dikeluarkan oleh PT SAE untuk mengembangkan WKP Baturaden sampai dengan akhir tahun 2016 sebesar US$ 13.206.381. PT SAE juga telah melakukan program pemberdayaan masyarakat seperti perekrutan tenaga kerja lokal untuk pengembangan proyek PLTP Baturaden. Selain itu, juga telah dilakukan pelebaran dan perbaikan jalan dan jembatan untuk mendukung proyek tersebut serta supply air bersih untuk kebutuhan masyarakat.

Berkaitan dengan pengembangan proyek PLTP Baturaden, Pemerintah Kabupaten Banyumas sangat mendukung dan berharap dalam pengusahaannya harus memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan panas bumi.

Yunus Saefulhak, menyampaikan bahwa proyek PLTP Baturaden ini merupakan proyek strategis yang harus dikawal dalam rangka memenuhi kebutuhan energi nasional.

"Mengingat proyek PLTP Baturaden berada di pegunungan dan dikelilingi oleh tebing yang curam, kegiatan yang dilakukan harus mengutamakan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL),"pungkasnya. (FE)


Independen.Net, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan dan Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardoyo di Gedung Bank Indonesia, hari ini, Kamis, 13 April 2017 melakukan penandatanganan tentang Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Nota kesepahaman ini menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan.

Salah satu poin utama dalam Nota Kesepahaman tersebut yaitu penggunaan transaksi non tunai dengan aman, efisien, dan transparan untuk memperluas jangkauan penyaluran subsidi energi dan meningkatkan akses layanan keuangan. Pemerintah berkomitmen untuk terus membenahi sistem subsidi energi dengan menerapkan program subsidi yang lebih tepat sasaran dan tepat volume.

Sejak program konversi ini dimulai hingga tahun 2016, tercatat realisasi subsidi LPG 3 kg sekitar Rp. 206 triliun. Adapun tahun 2016 lalu subsidi LPG 3 kg mencapai Rp. 27 triliun dan tahun 2017 direncanakan sekitar Rp. 22 triliun. Subsidi LPG tersebut sempat membengkak hingga Rp. 49 triliun pada tahun 2014. Pada umumnya realisasi subsidi LPG 3 kg lebih besar dari alokasi anggaran yang tersedia dalam APBN. Hal tersebut yang mendasari Pemerintah untuk memberikan subsidi energi utamanya subsidi LPG 3 kg kepada masyarakat kurang mampu secara elektronik melalui kartu pintar atau model bisnis dari Bank Indonesia. Hal ini dilakukan agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran dan anggaran subsidi energi tidak membengkak.

"Saya menyambut baik akan kerjasama ini, terima kasih kepada Bapak Gubernur BI yang sudah mendukung banyak program untuk masyarakat. Tahun ini alokasi subsidi LPG sekitar 20 triliun, kalau ini dilepas subsidinya bisa membengkak jadi 30 triliun. Kerjasama ini akan mengatur penyaluran subsidi LPG 3 kg yg akan dimasukkan ke kartu keluarga sejahtera sehingga distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran, cashless dikirim langsung ke masing-masing penerima," ungkap Menteri Jonan.

Sejalan dengan Menteri ESDM, Gubernur Bank Indonesia Agus D. W. Martowardojo juga mengungkapkan apresiasi yang baik akan kerjasama ini. "Saya menyambut baik bahwa Pemerintah RI dengan komitmen yang kuat cepat melaksanakan arahan Bapak Presiden akan bantuan sosial dan subsidi pemerintah daerah atau pusat yang harus melalui sistem perbankan dengan elektronifikasi, non tunai dan harus dalam kartu yang sama. BI menyambut baik dan berterimakasih penyaluran bantuan social dapat terintegrasi," ungkap Gubernur BI.

Lebih lanjut Jonan menjelaskan, melalui Nota Kesepahaman ini, implementasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk layanan keuangan di lingkup Kementerian ESDM dapat segera dilaksanakan. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal penyaluran subsidi LPG 3 kg secara yang rencananya dilaksanakan tahun depan. "Elpiji 3 kg saya sudah menganjurkan 1 Januari 2018. Kalau tidak bisa 1 Januari 2018, mungkin 1 Maret 2018", jelas Jonan.

Selanjutnya tindak lanjut kerja sama subsidi energi ini tidak hanya untuk penyaluran LPG 3 kg, tetapi juga diarahkan untuk subsidi listrik tepat sasaran untuk pengguna listrik 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu.

"Fokusnya cashless ini akan dua yaitu untuk LPG 3 kg dan Listrik yang 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu. Untuk listrik kita sudah mulai bicara dengan PLN, kalau listrik lebih gampang, kalau oke lebih cepat karena lebih terstruktur," tambah Menteri Jonan.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini adalah perbaharuan dan perluasan lingkup kerjasama dari Nota Kesepahaman sebelumnya yang pernah ditandatangani tahun 2015. Lingkup kerjasama Nota kesepahaman sebelumnya yaitu pertukaran, perolehan, penyusunan data dan/atau informasi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Nota Kesepahaman perbaharuan ini nantinya akan berlaku selama 5 tahun. ** <ind>

Arcandra Tahar dan Ignasius Jonan

Indepndenden.Net, IPA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, hari Senin (10/4) malam, mengadakan pertemuan dengan anggota Indonesian Petroleum Association (IPA) untuk mendiskusikan perkembangan usaha minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Pertemuan ini difasilitasi dan dilaksanakan di Kementerian ESDM dalam rangka untuk penyampaian upaya-upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi migas.

Saat memulai diskusi, Menteri Jonan menyampaikan bahwa iklim investasi migas juga dipengaruhi oleh harga minyak dunia. Padahal harga minyak dunia sangat bergantung oleh faktor eksternal, tidak ada orang maupun organisasi yang dapat mengendalikannya. "Tidak ada satu orang pun yang hadir dalam pertemuan ini dapat memperkirakan harga minyak dunia," tegas Menteri Jonan.

Untuk mengantisipasi ketidakpastian harga minyak, maka sudah menjadi keniscayaan bahwa industri hulu migas harus efisien dan kompetitif dalam melaksanakan kegiatan operasinya.

"Untuk mengantisipasi ketidakpastian, industri hulu migas harus melakukan efisiensi besar-besaran agar kompetitif. Ini adalah semangat kami juga kontraktor tentunya. Kami terjemahkan itu dalam kebijakan gross split, prinsip fairness," imbuh Menteri Jonan.

Senada dengan Menteri ESDM, Wamen Arcandra menambahkan bahwa kebijakan gross split mengedepankan prinsip fairness dan manajemen resiko dari industri hulu migas. Skema gross split juga meminimalisir resiko ketidakpastian harga minyak.

"Risiko terbesar industri migas salah satunya adalah harga minyak. Kalau harga minyak lebih rendah dari yang diharapkan maka akan ada tambahan split bagi kontraktor higga 7,5%, begitu pula sebaliknya jika harga minyak lebih tinggi, maka Pemerintah yang akan mendapatkan tambahan split. Artinya Pemerintah dan Kontraktor mempunyai resiko yang sama. Share the pain, share the gain," jelas Wamen Arcandra.

PSC gross split membuat proses procurement dan eksekusi proyek di lapangan lebih cepat dan efisien. "Penghematan atau efisiensi waktu proyek bisa mencapai 25%. Ada suatu proyek migas, dengan PSC cost recovery akan memakan waktu selama 105 bulan, tapi jika menggunakan PSC gross split hanya butuh 83 bulan. Bagaimana bisa demikian, karena dalam PSC cost recovery, proses Pre-FEED bisa 20 bulan, dengan dual FEED bisa mencapai 40 bulan termasuk Pra Qualification (PQ), lalu ada proses Authorization For Expenditure (AFE) oleh SKK Migas, evaluasi FEED untuk dual FEED, dan Engineering Procurement Construction (EPC) yang memakan banyak waktu. Dengan skema gross split, banyak proses yang bisa dihilangkan. Proses FEED dan EPC bisa dilakukan dalam satu kali tender. Akan jauh menghemat waktu," ungkap Wamen Arcandra.

"Untuk contoh rill proyek lainnya, jika menggunakan skema gross split, dan menghapus proses lelang pengadaan Pre-FEED hingga FEED, atau FEED hingga EPC. Proses tersebut dapat menghemat 30 bulan, hampir 3 tahun. Berapa biaya yang dapat dihemat atas efisiensi proses tersebut," tambah Arcandra.

Untuk menjaga keberlangsungan investasi pada wilayah kerja yang akan habis masa berlakunya, Menteri Jonan menerangkan bahwa Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Investasi pada Kegiatan Usaha hulu Migas. "Saya (pada saat itu) mendorong keras agar peraturan ini segera selesai, agar investasi terus berlangsung dan operasi migas tetap berjalan optimal," ungkap Jonan.

Dengan kepastian tersebut maka, keberlangsungan investasi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap berjalan optimal. Kegiatan usaha penunjang juga dapat terus berlanjut, sehingga iklim investasi tetap terjaga.

Wakil Kepala SKK Migas, Zikrullah menambahkan, dengan skema gross split, aturan mengenai proses procurement otomatis menjadi lebih sederhana, meskipun tetap ada aturan dari Pemerintah yang harus diikuti seperti misalnya Peraturan Menteri ESDM terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Ada beberapa keleluasaan pada KKKS, tentunya pengadaan menjadi bagian yang harus dilakukan KKKS itu sendiri. Walaupun juga tidak berarti tidak ada aturan sama sekali, tetap ada guide, tapi minim sekali. Karena memang nanti dengan gross split tentunya sebagian besar pengadaan akan dilakukan oleh KKKS bahkan tidak perlu persetujuan ke SKK Migas. Terkait TKDN kan ada ketentuan Peraturan Menteri juga tentunya peraturan-peraturan harus tetap dijalankan walaupun nanti sebetulnya mungkin tidak dalam bentuk PTK (Pedoman Tata Kerja) SKK Migas lagi. PTK diberlakukan bagi yang masih menggunakan ketentuan cost recovery," jelas Zikrullah.

Pemerintah terus membuat iklim investasi lebih menarik. "Kami menjawab competitivines yang merupakan keraguan para peserta diskusi, banyak peraturan yang kita coba untuk pangkas dan mengabungkannya. Dari 104 perizinan migas yang kita miliki menjadi 6 perizinan di tahun 2017 dengan menerbitkan Peraturan Menteri. Kita akan mendorong competitiveness dan membantu dunia usaha dengan penyederhaaan perizinan," jelas Wamen Arcandra.

Mengakhiri acara diskusi ini, Menteri Jonan mengharapkan kepada seluruh peserta agar bisnis migas ini menjadi lebih baik dan efisien dalam berbagai prosesnya. "Kita mengharapkan bisnis migas ini terus tumbuh, kita bersama-sama menghadapi situasi dunia migas ini agar lebih baik. Industri migas harus lebih kompetitif," tutup Jonan.

Ignasius Jonan di Dirjen Listrik
Menteri ESDM Ignasius Jonan di di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Senin (10/4).

JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Igansius Jonan meminta kepada PT PLN (Persero) memberlakukan tarif untuk pelanggan dapat lebih terjangkau, karena menurut Menteri jika sampai terjadi masyarakat tidak mampu membeli listrik sedangkan infrastruktur listrik melewati depan rumahnya, jika hal tersebut terjadi maka menurut Jonan itu akan sangat mengusik rasa keadilan. Tarif listrik yang terjangkau dapat diterapkan jika harga penyediaan listrik (BPP) penyediaan listrik semakin efisien.

"Jangan sampai terjadi, rumah yang sudah dilewati infrastruktur ketenagalistrikan namun tidak mampu membelinya. Kalau itu sampai terjadi, itu adalah gap terhadap kesejahteraan atau yang disebut disparitas dan itu akan berbahaya sekali ," ujar Jonan dalam acara Coffee Morning Sosialisasi RUPTL 2017-2026 di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Senin (10/4).

Jonan menambahkan, saat ini masih terdapat lebih dari 10.000 desa yang masih terlistriki sekedaranya dan 2.500 desa yang sama sekali tidak menikmati listrik dan ini menjadi kewajiban pemerintah untuk melistrikinya.

"Coba kita bayangkan kalau kita lahir disebuah daerah yang tidak ada listriknya dan anggaplah usia kita 18 atau 19 tahun, suatu hari ada tiang listrik dan kabel listrik itu melewati rumah kita, lalu anak-anak muda ini bertanya kepada orang tuanya, Pak 'kok kita tetap tidak menggunakan listrik. Kalau jawaban orang tuanya itu kita tidak mampu membeli listrik, itu merupakan permasalahan sosial yang amat sangat besar. Untuk pemerintah itu sangat penting".

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Jonan, salah satu kiat yang disarankan untuk menurunkan harga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik, antara lain dengan membangun pembangkit listrik berdasarkan sumber energi yang ada di wilayah tersebut.

"Saya cenderung pulau yang memiliki batubara, perusahaan produsen listriknya harus membangun pembangkit mulut tambang (mine mouth). Karena teorinya mengirim listrik jauh lebih murah dari batubara atau gas. Begitu juga dengan gas, kalau di pulau itu banyak gas alam saya cenderung buat wellhead. Kalau jaringan atau transmisinya ga ada ya dibikinin. karena itu lebih murah", jelas Jonan.(SF)

Arcandra Tahar wamen ESDM

Independen.Net, JAKARTA - Melalui Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) Nomor 1415 K/20/MEM/2017, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2017 - 2026 telah disahkan. Dalam RUPTL terbaru ini, target bauran energi untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) naik dari sebelumnya 19,6% menjadi 22,5% pada tahun 2025. 
Revisi RUPTL juga menetapkan target terbaru infrastruktur ketenagalistrikan, mengoptimalkan pemanfaatan energi setempat untuk pembangkitan tenaga listrik serta pemilihan teknologi yang lebih efisien sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Dalam RUPTL 2017-2026, jika digabung, pembangkit listrik dari energi air, panas bumi dan EBT lainnya diharapkan bisa mencapai bauran energi 22,5% pada 2025, hal ini sejalan dengan target di Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Pembangkit Batubara di 2025 ditargetkan 50% dari total energi primer, Gas 26% dan BBM diharapkan hanya kurang dari 0,5%. Sementara, target pembangunan jumlah pembangkit listrik dalam RUPTL 2017-2026 adalah sebesar 125GW di tahun 2025.
Pada tahun 2019 diharapkan pembangkit yang sudah beroperasi (Commercial Operation Date/COD) sebesar 70GW. Tidak hanya pembangkit, RUPTL terbaru juga menetapkan target pembangunan transmisi dan gardu induk.
Terkait pemanfaatan potensi energi primer per daerah, dalam RUPTL 2017-2026, penggunaan jenis pembangkit di tiap wilayah disesuaikan dengan ketersediaan sumber energi setempat atau yang terdekat. Pemerintah fokus pada 'least cost basic energy', mendorong semua daerah memakai energi dasar yang paling kompetitif. Misal di Sumatera Bagian Selatan, energi dasar dari batubara masih besar sekali, sehingga didorong untuk membangun PLTU di Mulut Tambang.
RUPTL 2017-2026 juga mengatur pengutamaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang serta pembangunan PLT Gas di mulut sumur (well-head). Ini untuk mengurangi biaya pihak ketiga, seperti transportasi. Dengan demikian Biaya Pokok Produksi (BPP) Pembangkitannya lebih kompetitif sehingga harga listrik bisa terjangkau.
PLTU kurang efisien jika dibangun di Papua dan Maluku karena biaya angkut batubara yang mahal. Berbeda dengan Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat yang kaya akan batubara. Lebih baik di Papua dan Maluku bangun PLTG dan Kalimantan diperbanyak PLTU. PLN juga dihimbau untuk membuat rencana zonasi pasokan gas untuk pembangkit baru.
Sejalan dengan Pemerintah, target pembangunan infrastruktur listrik PT PLN (Persrro) dalam RUPTL ini akan mengedepankan EBT.
PT PLN juga akan mengembangkan PLTU Mulut Tambang dengan target total kapasitas adalah sebesar 7.300MW. 1.600MW PLTU Mulut Tambang akan dibangun di Kalimantan. Sisanya akan dibangun di Sumatera.
Pembangunan pembangkit PT PLN juga hingga tahun 2025 ditargetkan sebesar 77 GW, transmisi sebesar 67.422Kms dan gardu induk dengan target 164.170MVA. (RZ)

Menteri ESDM Jonan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sosialisasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (10/4), di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Sosialisasi ini dihadiri oleh Menteri ESDM, Wakil Menteri ESDM, Kepala BPH Migas, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian ESDM. Hadir pula sebagai narasumber adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa dan Tim Pemeriksa LHKPN KPK Kunto Ariawan.

"LHKPN ini menurut saya merupakan awal yang baik dari governance terhadap cara bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Saya yakin LHKPN ini bukanlah satu-satunya alat untuk mengukurnya, tetapi ini awal yang sangat baik," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam sambutannya membuka sosialiasi tersebut.

Jonan juga mengungkapkan bahwa pihaknya mewajibkan kepada Pejabat Eselon I hingga Eselon IV, para staf khusus dan staf ahli Menteri ESDM, PPK, Panitia Pengadaan, Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), para inspektur teknis, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaporkan harta dan kekayaannya melalui LHKPN. "LHKPN Itu supaya kita juga tertib bagaimana melaporkannya dengan baik," tambah Jonan.

Jonan pun mengungkapkan bahwa pelaporan LHKPN ini adalah salah satu cara pencegahan korupsi yang cukup efektif karena dapat merasionalisasi dua hal. "Yang pertama adalah rasionalisasi jumlah pegawai atau aparatur negara yang perlu melaporkan. Rasionalisasi yang kedua adalah rasionalisasi mengenai penghasilan. Kalau penghasilan sangat kurang dibandingkan kehidupan yang normal, menurut saya sangat parah," lanjut Jonan.

Pada pelaporan LHKPN tahun 2016, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Kementerian ESDM mencapai 100 persen, di mana 926 orang wajib lapor telah menyerahkan LHKPN ke KPK Republik Indonesia. Dengan demikian Kementerian ESDM ditunjuk sebagai salah satu proyek percontohan Kementerian/Lembaga dalam menerapkan aplikasi e-LHKPN tahun 2017. (DKD)

sofyan wanandi ketua tim ahli wapres
Ketua Tim Ahli Wapres Sofyan Wanandi

Jakarta – Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menyatakan proyek pembangkit listrik 10 ribu megawatt yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan bisa jadi karena sejak awal tidak layak. “Terlunta-luntanya proyek pembangkit itu bisa karena faktor tidak feasible,” ujarnya ketika dihubungi, Senin, 10 April 2017.

Karena itu, Sofjan berpendapat, tidak semua proyek pembangkit bermasalah tersebut tak bisa diteruskan. Ia juga menyatakan tak tertutup kemungkinan masalah ada pada mitra kerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sofjan mencontohkan, salah satu mitra kerja perusahaan listrik negara yang bermasalah terlihat di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Waai, Ambon. Molornya proyek itu diduga terjadi karena salah manajemen dari pihak kontraktor.

Pernyataan Sofjan menanggapi hasil audit BPK yang menyoroti proyek pembangkit listrik 10 ribu megawatt karena terlambat dalam penyelesaiannya. Menurut dia, PLN harus segera menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh. “Yang tidak bisa (diselesaikan, ditanyakan saja dulu ke PLN.”

BPK sebelumnya menemukan 65 masalah dalam program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 megawatt. Akibatnya, negara berpotensi merugi hingga Rp 5,65 triliun. Hal itu disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II tahun 2016.

Setidaknya, ada lima proyek pembangkit yang bermasalah, yaitu PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon (Waai), PLTU 2 NTB Lombok, PLTU Kalimantan Barat 2, dan PLTU Kalimantan Barat 1. <ind>

Seminar Nasional EBT Yogyakarta Sorgum sebagai alternatif bioethanol
Seminar Nasional: "Menuju Indonesia Adidaya, Menjawab Tantangan Energi, Air dan Pangan Masa Depan" di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu (8/4).

Independen.Net, Yogyakarta - Ketergantungan Indonesia terhadap minyak saat ini masih tinggi. Pemerintah akan menurunkan bauran energi minyak bumi dari sekitar 40% menjadi hanya 25% tahun 2025. Salah satunya dengan pengembangan Energi Baru Terarukan (EBT) seperti bioetanol yang potensi pengembangannya besar dan produktifitasnya tinggi.

"Ketergantungan Indonesia terhadap minyak masih tinggi. Porsi bauran energi minyak saat ini lebih dari 40%, dan tahun 2025 kita turunkan hampir separuhnya. Walaupun peranannya turun, tapi by volume kebutuhan minyak masih meningkat. Tahun ini kebutuhan minyak sekitar 1,6 juta barel per hari (bph). Meski tahun 2025 baurannya diturunkan menjadi hanya 25%, tetapi volumenya meningkat menjadi sekitar 1,9 juta bph. Padahal produksi minyak kita kurang dari 800 ribu bph, itupun masih ada yang diekspor," ujar Kepala Balitbang ESDM, Sutijastoto pada Seminar Nasional: "Menuju Indonesia Adidaya, Menjawab Tantangan Energi, Air dan Pangan Masa Depan" di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu (8/4).

Untuk menurunkan porsi minyak dalam bauran energi nasional, peran EBT termasuk bioetanol yang potensinya besar, perlu dipercepat.

"Bioetanol dari sorghum itu sangat potensial di Indonesia, dan itu setahun bisa panen 3 kali. Walaupun secara volume, kalau dibandingkan dengan tebu lebih sedikit produktifitasnya untuk menghasilkan bioetanol, tetapi karena bisa dipanen 3 kali setahun, maka produktifitasnya bisa melebih tebu dalam setahun. Itu yang kita olah batangnya, bijinya kita olah untuk pangan. Inilah potensi energi yang bisa disinergikan dengan pangan," ungkap Sutijastoto.

Sehari sebelumnya (7/4), Sutijastoto melakukan rapat kerja dengan Tim Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Yogyakarta dalam rangka kerjasama pengembangan bioetanol. Pengembangan bioetanol tersebut telah dimulai dengan penanaman sorghum dan kemiri sunan di kebun percobaan di Bantul, DIY Yogyakarta, dengan pembiayaan APBN. Untuk penerangan di kebon biofuel tersebut menggunakan energi surya.

Saat ini sedang dilakukan kajian keekonomian untuk komersialisasi fasilitas pengolahan bioetanol berkapasitas 30 ribu kilo liter per tahun, yang hasilnya dapat digunakan sebagai campuran BBM. Dengan skema ini, apabila dilakukan di wilayah yang masih terpencil dengan infrastruktur terbatas seperti di Timur Indonesia, maka dapat membuat biaya pokok penyediaan BBM lebih efisien.

Untuk mencapai target bauran EBT sebesar 25% pada tahun 2025, berbagai upaya terobosan harus makin ditingkatkan, baik yang berskala besar maupun skala kecil. Meskipun skala kecil tapi jika banyak, tersebar dan dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, tentu akan membawa dampak yang luas juga. Kerjasama dengan berbagai stakeholders terutama akademisi perlu terus digalakkan. (AS)

Arcandra Tahar dan Jonan
Wakil Menteri ESDM Arcandata Tahar didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan Jumat 8/4/2017

JAKARTA - Demi mendorong kegiatan ekplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan untuk membuat semua sistem secara transparan.

"Bagi kita, kita bikin sistem. Semuanya transparan," urai Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar  Jumat (7/4). Salah satu implementasi keterbukaan sistem adalah dengan penerapan skema gross split.

Arcandra menjelaskan kelemahan manajemen industri migas selama ini yang belum mampu menjawab penentuan split dalam Production Sharing Contract (PSC) dengan skema cost recovery. Selain itu, skema cost recovery tersebut tak bisa memprediksi risiko bisnis dari segi waktu sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Skema gross split yang diterapkan di Indonesia adalah satu-satunya di dunia. "Gross split ini ada di dunia dengan bentuk lain. Tapi yang mensplit berdasarkan risiko-risiko bisnis hanya ada di Indonesia. Di Amerika berdasarkan royalty and tax. Tax-nya fixed, royaltinya nego," ceritanya.

Tak Berkaitan dengan Minat Lelang WK

Arcandra juga membantah terkait sepinya minat lelang Wilayah Kerja (WK) Migas yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, faktor yang menjadi sepinya lelang adalah bukan lantaran gross split melainkan kondisi lapangan migas yang bakal digarap. "Yang membedakan adalah gimana lapangan itu behaviournya, baru dihitung splitnya seperti apa. Bisa jadi lapangan gak ekonomis," bantah Arcandra.

Ia justru menjelaskan bahwa dengan penerapan skema gross split akan menunjukkan kejelasan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Kalau dulu lapangan sulit apa insentifnya? Gak jelas. Sekarang jelas," ungkapnya.

Rencananya, skema gross split akan dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Migas demi menjamin kepastian berinvestasi. "Kalau sudah jalan kita akan masukkan aturan gross split ke dalam Undang-Undang," tambah Menteri ESDM Ignasius Jonan di akhir diskusi. (NA)

MoU PLN Riau dan Sulut

Independen.Net, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) Persero, Jum'at (7/4) menandatangani dua Power Purchase Agreement (PPA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Riau berkapasitas 275 Megawatt (MW) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulut-3 berkapasitas 2x50 MW di Auditorium Kantor Pusat PLN, Jakarta.

Penandatanganan ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung pemerintah dalam pemenuhan kelistrikan Indonesia melalui program 35.000 MW.

Direktur Pengadaan PT PLN Supangkat Iwan Santoso saat ditemui di acara yang sama menjelaskan bahwa Pemerintah terus mendorong kebijakan 35.000 MW untuk peningkatan kelistrikan di Indonesia. Hal ini dikarenakan listrik sebagai pendorong utama ekonomi.

"Ini adalah IPP pertama yg ditandatangani di tahun ini. Dua pembangkit ini sebagai bagian program 35.000 MW yang mempunyai peran strategis di Sumatera dan Sulawesi Utara, Pemerintah juga mengharapkan dapat beroperasi tepat waktu", jelasnya.

PLTGU Riau 1x275 MW akan dibangun oleh PT Medco Ratch Power Riau dengan investasi sebesar US$ 300 juta. PLTGU tersebut dijadwalkan Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2021. Pembangkit ini akan disalurkan ke sistem ketenagalistrikan Sumatera bagian Tengah dan Selatan.

Sedangkan PLTU Sulut-3 (2x50 MW) yang akan dibangun oleh PT Minahasa Cahaya Lestari dengan investasi sebesar USD 215 juta, akan COD pada pertengahan tahun 2020. Listrik dari PLTU ini akan disalurkan ke sistem kelistrikan Suluttenggo.

Secara keekonomian, PLTGU Riau akan memberikan penghematan untuk PT. PLN sekitar Rp. 700 miliar per tahun. Sedangkan untuk PLTU Sulut 3 diperkirakan memberikan potensi penghematan sebesar Rp. 422 miliar per tahun. (BAM)

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid meluruskan pemberitaan, komentar, opini dan analisis yang berkembang, yang pada pokoknya mempertanyakan dan mempersoalkan komitmen dan konsistensi Pemerintah / Kementerian ESDM dalam penanganan persoalan PT Freeport Indonesia (FI). Bahkan tidak sedikit yang menghakimi Pemerintah tidak konsisten, melunak, dipecundangi, dan sebagainya.
freeport
Dalam berunding dengan PT. Freeport Indonesia ini, Hadi M. Djuraid melalui siaran persnya Kamis (6/4) siang mengemukakan, bahwa Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Atas dasar itu, lanjut Hadi, posisi dan sikap Kementerian ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan Freeport Indonesia mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51%. “Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya,” tegas Hadi. Menurut Hadi, kedua belah pihak (Kementerian ESDM dan Freeport Indonesia) sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, yaitu perundingan jangka pendek dan perundingan jangka panjang. Sedangkan jangka waktu perundingan adalah enam bulan, terhitung sejak Februari 2017. Adapun fokus perundingan jangka pendek, menurut Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid, adalah perubahan KK menjadi IUPK. “Perubahan KK menjadi IUPK menjadi prioritas karena akan menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya. Di samping itu, IUPK memungkinkan operasi Freeport Indonesia di Timika, Papua, kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat Timika khususnya dan Papua umumnya,” jelas Hadi. Setelah empat pekan berunding, lanjut Hadi, PT FI sepakat menerima IUPK. Meski demikian FI meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam bulan sejak Februari menjadi delapan bulan sejak Februari. “Kementerian ESDM menyepakati permintaan tersebut, sehingga waktu tersisa terhitung sejak April ini adalah enam bulan,” kata Hadi seraya menambahkan, enam bulan adalah waktu tersisa untuk perundingan jangka panjang, meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51%. Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pemegang IUPK bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam lima tahun, membayar bea keluar yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan divestasi saham hingga 51%. Poin tentang divestasi akan masuk dalam pembahasan jangka panjang. Progres pembangunan smelter, lanjut Hadi, akan diverifikasi oleh verifikator independen setelah enam bulan. Ia menegaskan, jika hasil verifikasi menunjukkan progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kementerian ESDM, maka rekomendasi ekspor akan dicabut. “Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemegang IUPK, tanpa kecuali. Prosedur ini telah ditempuh pemegang KK lainnya yang telah beralih ke IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (d/h Newmont),” tegas Hadi. Dengan demikian, kata Hadi, jelas bahwa landasan operasi FI dalam enam bulan ke depan adalah IUPK. Alhasil target perundingan jangka pendek telah tercapai, termasuk kembali normalnya operasi Freeport Indonesia di Timika sehingga ekses sosial dan ekonomi yang terjadi sejak pelarangan ekspor pada 12 Januari 2017 tidak meluas dan berkepanjangan. Mengenai perundingan tahap kedua, menurut Staf Khusus Menteri ESDM itu, akan dimulai pekan kedua April, dengan landasan yang kokoh, yaitu IUPK. Perundingan melibatkan instansi/lembaga terkait, di antaranya Kemenkeu, BKPM, Kemendagri, Pemrov Papua -termasuk di dalamnya Pemerintah Kabupaten Timika dan wakil masyarakat adat di Timika. Apabila setelah enam bulan ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, Hadi menegaskan, Freeport bisa kembali ke KK dengan konsekwensi tidak bisa melakukan ekspor konsentrat. “Dengan demikian cukup jelas dan gamblang bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM konsisten pada komitmen mewujudkan hilirisasi mineral, serta memperkuat kedaulatan nasional melalui kepemilikan 51% saham,” pungkas Hadi. (SM/ES)

Selamat sore,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua.
logo transkrip
Logo Transkrip

Rapat Terbatas kali ini akan dibahas mengenai evaluasi implementasi dari hilirisasi pertambangan minerba.

Mengapa penting kita membahas hal ini? Karena menurut saya era menjual sumber daya alam sudah berakhir, menjual bahan mentah harus sudah kita stop. Kita harus mulai mengubah paradigma minerba sebagai komoditas menjadi minerba yang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional kita.

Dan saya melihat juga tren perkembangan negara-negara maju, yang berani melakukan lompatan-lompatan kemajuan dari negara penjual komoditas sumber daya alam bergerak ke negara yang memperkuat industri pengolahan. Kita juga harus menuju kesana dan negara lain justru juga melompat lebih cepat lagi bergerak ke negara industri jasa.

Oleh sebab itu kita harus tetap fokus untuk melakukan pengembangan hilirisasi industri, terutama hilirisasi pertambangan minerba.

Dan kita ingin kita bergerak cepat. Kecepatan sangat penting karena negara-negara yang lain juga bergerak sangat cepat. Saya minta permasalahan dan hambatan pengembangan hilirisasi ini terutama di hilirisasi pertambangan minerba segera diselesaikan. Dan jika ada hambatan regulasi seperti regulasi dan perizinan yang tumpang tindih, saya juga minta segera dipangkas secepat-cepatnya. Karena saya paham bahwa untuk mengembangkan hilirisasi pertambangan kalangan industri juga memerlukan adanya kepastian, adanya jaminan operasi jangka panjang. Dan kalau memang diperlukan, berikan mereka insentif tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang mengembangkan hilirisasi.

Saya ingin menekankan bahwa hilirisasi industri bisa melaju dengan cepat apabila didukung oleh kesiapan lahan, kawasan, suplai bahan baku, tenaga kerja yang terampil, ketenagalistrikan, infrastruktur, transportasi, pelabuhan, dan infrastruktur yang lainnya.

Untuk itu, pengembangan hilirisasi industri minerba harus betul-betul dilakukan terintegrasi dengan pengembangan KEK (kawasan ekonomi khusus), yang di dalamnya sudah tersedia infrastruktur yang dibutuhkan.

Penyiapan  tenaga kerja yang terampil melalui pendidikan dan pelatihan vokasi juga harus masif dilakukan.

Saya yakin dengan pengembangan yang terintegrasi, industri pengolahan minerba akan tumbuh lebih cepat lagi. Dan memberikan nilai tambah bukan saja pada penyerapan tenaga kerja tetapi juga membuat pembangunan lebih merata.

Itu sebagai pengantar.

<>

Baca juga: Presiden Jokowi: Era Jual Sumber Daya Alam Sudah Berakhir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa era menjual sumber daya alam (SDA) sudah berakhir. Pemerintah sudah stop menjual bahan mentah. Karena itu, Presiden mengajak untuk mengubah paradigma minerba (mineral dan batubara) sebagai komoditas menjadi minerba yang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Ignasius Jonan Menteri ESDM

Menurut Presiden, tren perkembangan di negara-negara maju menunjukkan, yang berani melakukan lompatan-lompatan kemajuan dari negara penjual komoditas sumber daya alam bergerak ke negara yang memperkuat industri pengolahan. Karena itu, kita juga harus menuju ke sana, terlebih negara lain justru juga melompat lebih cepat lagi bergerak ke negara industri jasa.

“Oleh sebab itu, kita harus tetap fokus untuk melakukan pengembangan hilirisasi industri, terutama hilirisasi pertambangan minerba,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada rapat terbatas Evaluasi Implementasi Hilirisasi Pertambangan Mineral dan Batubara, yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/3) sore.

Pemerintah, lanjut Presiden, ingin bergerak cepat. Ia menekankan, bahwa kecepatan sangat penting, karena negara-negara yang lain juga bergerak sangat cepat.

“Saya minta permasalahan dan hambatan dalam pengembangam hilirisasi ini, terutama di hilirisasi pertambangan minerba segera diselesaikan,” pinta Presiden.

Jika ada hambatan regulasi seperti regulasi dan perizinan yang tumpang tindih, Presiden meminta agar segera dipangkas secepat-cepatnya.

Presiden memahami, bahwa untuk mengembangkan hilirisasi pertambangan kalangan industri juga memerlukan adanya kepastian, adanya jaminan operasi jangka panjang. Karena itu, kalau memang diperlukan, Presiden meminta agar diberikan mereka insentif tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang mengembangkan hilirisasi.

Didukung Kesiapan Lahan

Presiden Jokowi menekankan, bahwa hilirisasi industri bisa melaju dengan cepat apabila didukung oleh kesiapan lahan, kawasan, suplai bahan baku, tenaga kerja yang terampil, ketenagalistrikan, infrastruktur, transportasi, pelabuhan dan infrastruktur yang lainnya.

Untuk itu, Presiden meminta agar pengembangan hilirisasi industri minerba harus betul-betul dilakukan terintegrasi dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), yang di dalamnya sudah tersedia infrastruktur yang dibutuhkan.

Selain itu, penyiapan  tenaga kerja yang terampil melalui pendidikan dan pelatihan vokasi, menurut Presiden Jokowi, juga harus masif dilakukan.

“Saya yakin dengan pengembangan yang terintegrasi, industri pengolahan minerba akan tumbuh lebih cepat lagi. Dan memberikan nilai tambah, bukan saja pada penyerapan tenaga kerja, tetapi juga membuat pembangunan lebih merata,” pungkas Presiden.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perhubungan Budi K. Sumadi. (DNA/RAH/ES)

<>

Baca juga: Transkrip Pengantar Presiden pada Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Implementasi Hilirisasi Pertambangan Mineral dan Batubara, di Kantor Presiden, Jakarta, 22 Maret 2017

Gross split ESDM
Demi mewujudkan energi yang berkeadilan di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan skema Gross Split, untuk perhitungan bagi hasil kontrak pengelolaan wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia. Skema Gross Split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan dimuka. Melalui skema Gross Split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti. Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditangan Negara. Oleh karenanya, penerapan skema ini diyakini akan lebih baik dari skema bagi hasil sebelumnya.


Bagaimana perhitungan Skema Gross Split?

Perhitungan gross split akan berbeda-beda setiap wilayah kerja. Perhitungan yang pasti, terdapat pada presentase Base Split. Untuk base split minyak, sebesar 57% diatur menjadi bagian Negara dan 43% menjadi bagian Kontraktor. Sementara untuk gas bumi, bagian Negara sebesar 52% dan bagian Kontraktor sebesar 48%. Disamping presentase base split, baik Negara dan Kontraktor dimungkinkan mendapatkan bagian lebih besar dengan penambahan perhitungan dari 10 Komponen Variabel dan 2 Komponen Progresif lainnya. Hal ini membuat skema Gross Split menarik bagi para investor untuk mengelola wilayah kerja migas, termasuk wilayah kerja non-konvensional yang memiliki tantangan lebih besar.


Lalu apa yang membedakan skema Gross Split dengan skema Cost Recovery yang selama ini berlaku?


Tren cost recovery relatif meningkat tiap tahun. Cost recovery pada tahun 2010 sekitar US$ 11,7 miliar dan meningkat menjadi US$ 16,2 miliar pada tahun 2014. Meskipun berdasarkan data tahun 2015 dan 2016 (unaudited), besaran cost recovery sempat menurun menjadi US$ 13,7 miliar dan US$ 11,5 miliar akibat rendahnya harga minyak dunia. Pada tahun 2016, penerimaan migas bagian Pemerintah hanya sebesar US$ 9,9 miliar atau lebih rendah dibanding cost recovery yaitu sekitar US$ 11,4 miliar. Kondisi lebih besarnya cost recovery dibanding penerimaan bagian negara terjadi sejak tahun 2015.

Oleh karenanya, dengan skema gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Tidak seperti kontrak bagi hasil skema cost recovery, dimana biaya operasi (cost) pada akhirnya menjadi tanggungan Pemerintah. Kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab Kontraktor. Semakin efisien Kontraktor maka keuntungannya semakin baik.

Peraturan terkait Gross Split

Untuk mendukung penerapan sistem bagi hasil ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil Gross Split. Permen ini menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil yang memuat persyaratan antara lain: kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor; serta pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas. Ini sekaligus menghilangkan kekhawatiran hilangnya peran SKK Migas setelah diterapkannya Kontrak Bagi Hasil Gross Split. SKK Migas masih akan mengawasi pengajuan Plan of Development (POD), peningkatan lifting migas, keselamatan kerja migas, termasuk tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) serta pengawasan terhadap tenaga kerja dan asset-aset. Dengan semakin fokusnya tugas dan fungsi SKK migas, maka business process bagi para kontraktor (KKKS) pun akan lebih cepat. Disamping itu, Permen tentang Gross Split tersebut juga sudah mengantisipasi rendahnya harga minyak, sehingga rendahnya harga minyak bukan menjadi kendala untuk bereksplorasi.

Saat ini, kontrak wilayah kerja yang menerapkan skema Gross Split adalah Kontrak Wilayah Kerja (WK) Offhore North West Java (ONWJ) yang dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE). Penerapan Skema Gross Split akan difokuskan kepada Kontrak WK perpanjangan dan Kontrak WK baru, sehingga kontrak WK yang masih berjalan tetap dihormati hingga waktu kontrak berakhir.

**Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget