Independen.Net

Portal Berita Independen

Articles by "Fahri Hamzah"

Jokowi tentang Setya Novanto

Independen.Net - “Sampai hari ini belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM,” kata Presiden Jokowi usai penyerahan sertifikat tanah di Graha Batununggal Indah, Bandung Kidul, Bandung Jawa Barat, Rabu (12/4) siang.

Sebelumnya, rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya telah membahas sikap DPR RI terkait pencekalan Setya Novanto. Sikap ini akan disampaikan dengan mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Jokowi.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, dalam keterangannya mengingatkan, bahwa anggota DPR RI memiliki imunitas, sehingga tidak bisa diproses hukum ketika sedang menjalankan tugasnya.

Ia menunjuk Undang-Undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, di mana diatur bahwa anggota DPR tidak dapat dikenakan sanksi hukum ketika sedang menjalankan tugasnya. Namun, hak imunitas itu tak berpengaruh jika anggota DPR terlibat tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan kasus narkoba.

Sementara menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pencegahan tersebut dilakukan karena Ketua DPR Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.

“Loh kan dia saksi penting untuk Andi Narogong,” ujar Agus, di Jakarta, Selasa (11/4) kemarin.

Namun Presiden Jokowi menegaskan, surat dari DPR-RI belum diterimanya. “Suratnya belum sampai di meja saya. Isinya apa kan saya juga belum ngerti,” tambah Presiden Jokowi.

Presiden berjanji akan memberikan komentar setelah menerima dan membaca surat tersebut. “Saya belum tahu. Kalau nanti surat itu sampai di meja saya, saya buka, saya baca, baru saya bisa komentar. Ya,” pungkas Presiden Jokowi. (RMI/GUN/ES)

Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai penundaan sidang tuntutan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sedianya dilakukan pada hari ini, Selasa (11/4), memang sudah terencana dengan baik. Hal ini, kata Fahri, lantaran sebelumnya diketahui sudah ada permintaan penundaan sidang oleh Polda Metro Jaya dan Jaksa Agung.

"Kemarin ada surat permintaan dari Polda, lalu disetujui oleh Jaksa Agung yang minta sidang ini ditunda. Lalu kemudian muncul jaksa tidak siap sidang, ya itu sudah jelaslah," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4).

Menurutnya juga, ketidaksiapan penuntut umum dalam menyusun tuntutan hanya bagian dari skenario penundaan sidang. Karena jika Jaksa Agung, M Prasetyo menginginkan sidang Ahok ditunda, tentu akan mempengaruhi penuntut umum.

''Ini bukan hanya nggak rasional. Polda minta tunda. Jakgung juga mengatakan ingin tunda, ya pastilah jaksanya itu disuruh action. Pengacaranya dibikin sandiwara seolah dirugikan. Ini omong kosong, bikin ketawa semut ini," kata Fahri.

Ia pun bersyukur sandiwara atas hukum tersebut diketahui secara jelas oleh masyarakat. Sehingga, semua pihak dapat menilai sendiri sandiwara tersebut.

"Tuhan telah membuka aib hukum kita ini. Oleh karena itu, sadarlah kita. Bahwa sandiwara ini harus dihentikan. Sandiwara ini memuakkan. Sandiwara ini tidak hanya dikutuk oleh semua orang, tapi juga Tuhan dan seluruh sekalian alam ini,'' katanya.

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ditunda. Hal ini setelah penuntut umum menyatakan belum siap membacakan tuntutan kepada Ahok.

Karenanya, majelis hakim persidangan perkara Ahok memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan Ahok hingga 20 April 2017 mendatang. "Karena JPU belum siap dalam membacakan tuntutannya, maka diputuskan sidang ini ditunda. Kalau pun bisa saat ini, kita tunda 5 jam pun tidak masalah yang penting selesai hari ini, tapi JPU siap tidak?," kata hakim dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget