Independen.Net

Portal Berita Independen

Articles by "Freeport"

Riza Pratama Freeport
Riza Pratama Juru Bicara Freeport

PT Freeport Indonesia mengaku masih memiliki sejumlah ganjalan dalam proses negosiasi kelanjutan operasional perusahaan dengan pemerintah Indonesia. Meskipun perundingan yang dilakukan pemerintah dengan perusahaan Amerika Serikat (AS) sudah berlangsung nyaris dua bulan lamanya.

Riza Pratama, Juru Bicara Freeport Indonesia menjelaskan manajemen merasa keberatan dengan kewajiban harus membayar Bea Keluar (BK) ekspor konsentrat yang dikenakan pemerintah sebesar 7,5 persen.

Kewajiban tersebut baru saja muncul, berbarengan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2017 pada 9 Februari silam. Padahal dalam Kontrak Karya (KK) yang masih berlaku, ekspor konsentrat yang dilakukan Freeport seharusnya bebas bea keluar.

PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, dinilai Freeport bertentangan dengan KK yang disepakati dengan pemerintah dan harus dihormati hingga masa berlakunya habis pada 2021.

"Berdasarkan KK, kami tidak wajib membayar BK," kata Riza,  Kamis (20/4).

Ia menyebut kewajiban membayar BK itulah, yang kemudian menahan nafsu perusahaan untuk mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat ke Kementerian Perdagangan. Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis rekomendasi ekspor sejak bulan lalu.

“Masih ada hal yang perlu diselesaikan kan. Tetapi kami sedang finalisasi izin ekspor itu,” katanya.

Pengenaan BK dalam PMK 13 tahun 2017 dihitung berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) yang dibuat oleh perusahaan tambang.

Jika tingkat pembangunan fisik smelter sampai 30 persen, maka Kementerian Keuangan memungut BK sebesar 7,5 persen. Jika pembangunan fisik sudah di kisaran 30-50 persen, BK dikurangi jadi 5 persen saja. Jika sudah sudah 50-75 persen, BK mengecil lagi jadi 2,5 persen. Terakhir, jika smelter sudah di atas 75 persen, baru perusahaan tersebut bisa menikmati BK nol persen.

Freeport sendiri sudah memulai pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur berkapasitas olah 2 juta ton konsentrat per tahun. Namun, sampai sekarang kemajuan pembangunannya baru sampai 14 persen. <ind>

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid meluruskan pemberitaan, komentar, opini dan analisis yang berkembang, yang pada pokoknya mempertanyakan dan mempersoalkan komitmen dan konsistensi Pemerintah / Kementerian ESDM dalam penanganan persoalan PT Freeport Indonesia (FI). Bahkan tidak sedikit yang menghakimi Pemerintah tidak konsisten, melunak, dipecundangi, dan sebagainya.
freeport
Dalam berunding dengan PT. Freeport Indonesia ini, Hadi M. Djuraid melalui siaran persnya Kamis (6/4) siang mengemukakan, bahwa Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Atas dasar itu, lanjut Hadi, posisi dan sikap Kementerian ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan Freeport Indonesia mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51%. “Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya,” tegas Hadi. Menurut Hadi, kedua belah pihak (Kementerian ESDM dan Freeport Indonesia) sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, yaitu perundingan jangka pendek dan perundingan jangka panjang. Sedangkan jangka waktu perundingan adalah enam bulan, terhitung sejak Februari 2017. Adapun fokus perundingan jangka pendek, menurut Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid, adalah perubahan KK menjadi IUPK. “Perubahan KK menjadi IUPK menjadi prioritas karena akan menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya. Di samping itu, IUPK memungkinkan operasi Freeport Indonesia di Timika, Papua, kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat Timika khususnya dan Papua umumnya,” jelas Hadi. Setelah empat pekan berunding, lanjut Hadi, PT FI sepakat menerima IUPK. Meski demikian FI meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam bulan sejak Februari menjadi delapan bulan sejak Februari. “Kementerian ESDM menyepakati permintaan tersebut, sehingga waktu tersisa terhitung sejak April ini adalah enam bulan,” kata Hadi seraya menambahkan, enam bulan adalah waktu tersisa untuk perundingan jangka panjang, meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51%. Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pemegang IUPK bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam lima tahun, membayar bea keluar yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan divestasi saham hingga 51%. Poin tentang divestasi akan masuk dalam pembahasan jangka panjang. Progres pembangunan smelter, lanjut Hadi, akan diverifikasi oleh verifikator independen setelah enam bulan. Ia menegaskan, jika hasil verifikasi menunjukkan progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kementerian ESDM, maka rekomendasi ekspor akan dicabut. “Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemegang IUPK, tanpa kecuali. Prosedur ini telah ditempuh pemegang KK lainnya yang telah beralih ke IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (d/h Newmont),” tegas Hadi. Dengan demikian, kata Hadi, jelas bahwa landasan operasi FI dalam enam bulan ke depan adalah IUPK. Alhasil target perundingan jangka pendek telah tercapai, termasuk kembali normalnya operasi Freeport Indonesia di Timika sehingga ekses sosial dan ekonomi yang terjadi sejak pelarangan ekspor pada 12 Januari 2017 tidak meluas dan berkepanjangan. Mengenai perundingan tahap kedua, menurut Staf Khusus Menteri ESDM itu, akan dimulai pekan kedua April, dengan landasan yang kokoh, yaitu IUPK. Perundingan melibatkan instansi/lembaga terkait, di antaranya Kemenkeu, BKPM, Kemendagri, Pemrov Papua -termasuk di dalamnya Pemerintah Kabupaten Timika dan wakil masyarakat adat di Timika. Apabila setelah enam bulan ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, Hadi menegaskan, Freeport bisa kembali ke KK dengan konsekwensi tidak bisa melakukan ekspor konsentrat. “Dengan demikian cukup jelas dan gamblang bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM konsisten pada komitmen mewujudkan hilirisasi mineral, serta memperkuat kedaulatan nasional melalui kepemilikan 51% saham,” pungkas Hadi. (SM/ES)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget