Independen.Net

Portal Berita Independen

Articles by "JP Morgan"

Dirjen Robert Pakpahan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan, telah memutuskan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank NA.

Hal ini dikarenakan hasil riset lembaga keuangan internasional itu, merekomendasikan penurunan dua level terhadap asset allocation Indonesia dari overweight ke underweight.

Hasil riset tersebut sangat disesalkan oleh pemerintah Indonesia, karena dinilai tidak berdasarkan penilaian yang akurat dan kredibel. Terlebih lagi, JP Morgan adalah partner pemerintah dan memiliki posisi yang sangat strategis.

Kerja sama apa saja yang diputus oleh pemerintah?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan, ada empat kerja sama JP Morgan yang diakhiri pemerintah.

Yang pertama, JP Morgan diberhentikan sebagai dealer utama SUN (surat utang negara), Yang kedua, dicabut sebagai peserta lelang surat utang syariah negara, Yang ketiga, dicabut sebagai anggota panel join lead underwriter untuk menerbitkan global bond, dan  yang keempat dicabut sebagai penerima pajak bank persepsi.  Demikian kata Robert Pakpahan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Posisi JP Morgan sebagai dealer utama SUN adalah sangat penting. Sebab, lembaga keuangan internasional itu bisa melakukan penyerapan SUN di pasar perdana dan memperdagangkan SUN di pasar sekunder dengan nilai bisa mencapai triliunan rupiah.

Sepanjang 2016 pemerintah melakukan penjualan SUN mencapai Rp 407,3 triliun.

Di Indonesia sendiri, hanya ada 19 lembaga keuangan yang terdiri dari 15 bank dan empat perusahaan sekuritas yang ditunjuk sebagai dealer utama SUN, di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Citibank, Standard Chartered Bank, dan Danareksa Sekuritas.

Untuk posisi peserta lelang surat utang syariah negara, Robert mengungkapkan, masih ada 21 peserta lain selain JP Morgan. Robert yakin keputusan pemutusan kerja sama itu tidak akan mengganggu lelang SUN.

Sementara itu, posisi sebagai bank persepsi juga merupakan posisi yang penting. Sebab, lembaga keuangan yang diberikan kepercayaan sebagai bank persepsi bisa menampung dana-dana warga negara Indonesia yang dibawa pulang dari luar negeri melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Bank persepsi lebih dari 50-an, jadi enggak terlalu (berdampak)," Kata Robert Pakpahan.

Sebagai informasi, hingga Rabu (4/1/2017), dana repatriasi yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencapai Rp 141 triliun. Sebagian dana-dana itu bukan tidak mungkin tertampung di JP Morgan.

Baca juga:
Penerintah Indonesia Putus Hubungan dengan JP Morgan
Alasan Mengapa Pemerintah Indonesia Memutuskan Hubungan dengan JP Morgan

jp morgan
JP Morgan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase terkait bank persepsi.

Pasalnya, hasil riset bank investasi asal AS tersebut dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional. Surat tertanggal 9 Desember 2016 tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.

Pemutusan kontrak dengan JP Morgan Chase berlaku efektif per 1 Januari 2017.

Lalu, apa sebenarnya riset JP Morgan yang dianggap Kemenkeu berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan?

Mengutip situs Barron's Asia, strategist ekuitas negara-negara berkembang JP Morgan menggeser alokasi portfolio mereka, menurunkan Brazil dari Overweight ke Netral, menurunkan Indonesia dari Overweight ke Underweight, dan Turki dari Netral ke Underweight.

JP Morgan tak menjelaskan secara rinci terkait alasan melakukan downgrade atas Indonesia dan Brazil. Namun, JP Morgan menyatakan, pasca pemilu AS, imbal hasil obligasi 10 tahun bergerak dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen.

"Pasar obligasi mulai price in pertumbuhan yang lebih cepat dan defisit yang lebih tinggi. Peningkatan volatilitas ini meningkatkan premi risiko negara berkembang (Brazil, Indonesia Credit Default Swap) dan berpotensi menghentikan atau membalikkan aliran (modal) ke fixed income negara berkembang," demikian riset JP Morgan yang dikutip Barron's.

Barron's menyatakan, kekhawatiran tentang Indonesia meningkat sejalan dengan meningkatnya tekanan sosial di Jakarta. Hal ini terkait dengan aksi unjuk rasa terkait isu penistaan agama.

Pada tahun 2016, investor asing melakukan aksi beli di pasar saham Indonesia sebesar 2,4 miliar dollar AS.

Namun, Barron's menulis, sejalan dengan peningkatan imbal hasil obligasi AS, maka investor asing bisa saja kabur.

Baca juga:
Pemerintah Indonesia Memutuskan Kerjasama dengan JP Morgan
Empat Kerjasama JP Morgan yang Dicabut Pemerintah Indonesia.


sumber: kompas.com

jp morgan diputus pemerintah ri
JP Morgan Diputus Pemerintah RI
Pemerintah memutus kerja sama pengelolaan penerimaan negara dengan JP Morgan Chase Bank NA dari Bank Persepsi. Pemutusan kerja sama ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan tertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.

Kemenkeu memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan terkait hasil riset JP Morgan yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas keamanan nasional.

Keputusan untuk mengakhiri kerja sama tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat internal yang dilaksanakan pada 1 Desember lalu. Dari rapat tersebut, dihasilkan kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan dalam hal kemitraan sebagai Bank Persepsi.

Surat ini dibuat dengan beberapa tembusan. Di antaranya adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, hingga beberapa pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan.

"Pemutusan kontrak kerja sama dimaksud berlaku efektif per 1 Januari 2017," ujar Marwanto sebagaimana dikutip dalam surat, Senin (2/1).

Marwanto mengimbau seluruh instansi tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan, terhitung mulai 1 Januari. Hal ini juga berarti, JP Morgan tidak bisa lagi melayani transaksi yang bersangkutan dengan program Tax Amnesty.

Ia juga meminta untuk segera menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan sebagai Bank Persepsi.

"Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staff dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi dimaksud Surat ini dibuat dengan beberapa tebusan. Di antaranya adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, hingga beberapa pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan," tutur Marwanto.

Baca juga:
Alasan Mengapa Pemerintah RI Memutuskan Hubungan Dengan JP Morgan
Kerjasama yang Dicabut dari JP Morgan


sumber: CNN Indonesia

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget