Independen.Net

Portal Berita Independen

Articles by "Jonan"


Independen.Net, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan dan Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardoyo di Gedung Bank Indonesia, hari ini, Kamis, 13 April 2017 melakukan penandatanganan tentang Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Nota kesepahaman ini menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan.

Salah satu poin utama dalam Nota Kesepahaman tersebut yaitu penggunaan transaksi non tunai dengan aman, efisien, dan transparan untuk memperluas jangkauan penyaluran subsidi energi dan meningkatkan akses layanan keuangan. Pemerintah berkomitmen untuk terus membenahi sistem subsidi energi dengan menerapkan program subsidi yang lebih tepat sasaran dan tepat volume.

Sejak program konversi ini dimulai hingga tahun 2016, tercatat realisasi subsidi LPG 3 kg sekitar Rp. 206 triliun. Adapun tahun 2016 lalu subsidi LPG 3 kg mencapai Rp. 27 triliun dan tahun 2017 direncanakan sekitar Rp. 22 triliun. Subsidi LPG tersebut sempat membengkak hingga Rp. 49 triliun pada tahun 2014. Pada umumnya realisasi subsidi LPG 3 kg lebih besar dari alokasi anggaran yang tersedia dalam APBN. Hal tersebut yang mendasari Pemerintah untuk memberikan subsidi energi utamanya subsidi LPG 3 kg kepada masyarakat kurang mampu secara elektronik melalui kartu pintar atau model bisnis dari Bank Indonesia. Hal ini dilakukan agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran dan anggaran subsidi energi tidak membengkak.

"Saya menyambut baik akan kerjasama ini, terima kasih kepada Bapak Gubernur BI yang sudah mendukung banyak program untuk masyarakat. Tahun ini alokasi subsidi LPG sekitar 20 triliun, kalau ini dilepas subsidinya bisa membengkak jadi 30 triliun. Kerjasama ini akan mengatur penyaluran subsidi LPG 3 kg yg akan dimasukkan ke kartu keluarga sejahtera sehingga distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran, cashless dikirim langsung ke masing-masing penerima," ungkap Menteri Jonan.

Sejalan dengan Menteri ESDM, Gubernur Bank Indonesia Agus D. W. Martowardojo juga mengungkapkan apresiasi yang baik akan kerjasama ini. "Saya menyambut baik bahwa Pemerintah RI dengan komitmen yang kuat cepat melaksanakan arahan Bapak Presiden akan bantuan sosial dan subsidi pemerintah daerah atau pusat yang harus melalui sistem perbankan dengan elektronifikasi, non tunai dan harus dalam kartu yang sama. BI menyambut baik dan berterimakasih penyaluran bantuan social dapat terintegrasi," ungkap Gubernur BI.

Lebih lanjut Jonan menjelaskan, melalui Nota Kesepahaman ini, implementasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk layanan keuangan di lingkup Kementerian ESDM dapat segera dilaksanakan. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal penyaluran subsidi LPG 3 kg secara yang rencananya dilaksanakan tahun depan. "Elpiji 3 kg saya sudah menganjurkan 1 Januari 2018. Kalau tidak bisa 1 Januari 2018, mungkin 1 Maret 2018", jelas Jonan.

Selanjutnya tindak lanjut kerja sama subsidi energi ini tidak hanya untuk penyaluran LPG 3 kg, tetapi juga diarahkan untuk subsidi listrik tepat sasaran untuk pengguna listrik 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu.

"Fokusnya cashless ini akan dua yaitu untuk LPG 3 kg dan Listrik yang 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu. Untuk listrik kita sudah mulai bicara dengan PLN, kalau listrik lebih gampang, kalau oke lebih cepat karena lebih terstruktur," tambah Menteri Jonan.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini adalah perbaharuan dan perluasan lingkup kerjasama dari Nota Kesepahaman sebelumnya yang pernah ditandatangani tahun 2015. Lingkup kerjasama Nota kesepahaman sebelumnya yaitu pertukaran, perolehan, penyusunan data dan/atau informasi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Nota Kesepahaman perbaharuan ini nantinya akan berlaku selama 5 tahun. ** <ind>

Arcandra Tahar dan Ignasius Jonan

Indepndenden.Net, IPA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, hari Senin (10/4) malam, mengadakan pertemuan dengan anggota Indonesian Petroleum Association (IPA) untuk mendiskusikan perkembangan usaha minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Pertemuan ini difasilitasi dan dilaksanakan di Kementerian ESDM dalam rangka untuk penyampaian upaya-upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi migas.

Saat memulai diskusi, Menteri Jonan menyampaikan bahwa iklim investasi migas juga dipengaruhi oleh harga minyak dunia. Padahal harga minyak dunia sangat bergantung oleh faktor eksternal, tidak ada orang maupun organisasi yang dapat mengendalikannya. "Tidak ada satu orang pun yang hadir dalam pertemuan ini dapat memperkirakan harga minyak dunia," tegas Menteri Jonan.

Untuk mengantisipasi ketidakpastian harga minyak, maka sudah menjadi keniscayaan bahwa industri hulu migas harus efisien dan kompetitif dalam melaksanakan kegiatan operasinya.

"Untuk mengantisipasi ketidakpastian, industri hulu migas harus melakukan efisiensi besar-besaran agar kompetitif. Ini adalah semangat kami juga kontraktor tentunya. Kami terjemahkan itu dalam kebijakan gross split, prinsip fairness," imbuh Menteri Jonan.

Senada dengan Menteri ESDM, Wamen Arcandra menambahkan bahwa kebijakan gross split mengedepankan prinsip fairness dan manajemen resiko dari industri hulu migas. Skema gross split juga meminimalisir resiko ketidakpastian harga minyak.

"Risiko terbesar industri migas salah satunya adalah harga minyak. Kalau harga minyak lebih rendah dari yang diharapkan maka akan ada tambahan split bagi kontraktor higga 7,5%, begitu pula sebaliknya jika harga minyak lebih tinggi, maka Pemerintah yang akan mendapatkan tambahan split. Artinya Pemerintah dan Kontraktor mempunyai resiko yang sama. Share the pain, share the gain," jelas Wamen Arcandra.

PSC gross split membuat proses procurement dan eksekusi proyek di lapangan lebih cepat dan efisien. "Penghematan atau efisiensi waktu proyek bisa mencapai 25%. Ada suatu proyek migas, dengan PSC cost recovery akan memakan waktu selama 105 bulan, tapi jika menggunakan PSC gross split hanya butuh 83 bulan. Bagaimana bisa demikian, karena dalam PSC cost recovery, proses Pre-FEED bisa 20 bulan, dengan dual FEED bisa mencapai 40 bulan termasuk Pra Qualification (PQ), lalu ada proses Authorization For Expenditure (AFE) oleh SKK Migas, evaluasi FEED untuk dual FEED, dan Engineering Procurement Construction (EPC) yang memakan banyak waktu. Dengan skema gross split, banyak proses yang bisa dihilangkan. Proses FEED dan EPC bisa dilakukan dalam satu kali tender. Akan jauh menghemat waktu," ungkap Wamen Arcandra.

"Untuk contoh rill proyek lainnya, jika menggunakan skema gross split, dan menghapus proses lelang pengadaan Pre-FEED hingga FEED, atau FEED hingga EPC. Proses tersebut dapat menghemat 30 bulan, hampir 3 tahun. Berapa biaya yang dapat dihemat atas efisiensi proses tersebut," tambah Arcandra.

Untuk menjaga keberlangsungan investasi pada wilayah kerja yang akan habis masa berlakunya, Menteri Jonan menerangkan bahwa Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Investasi pada Kegiatan Usaha hulu Migas. "Saya (pada saat itu) mendorong keras agar peraturan ini segera selesai, agar investasi terus berlangsung dan operasi migas tetap berjalan optimal," ungkap Jonan.

Dengan kepastian tersebut maka, keberlangsungan investasi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap berjalan optimal. Kegiatan usaha penunjang juga dapat terus berlanjut, sehingga iklim investasi tetap terjaga.

Wakil Kepala SKK Migas, Zikrullah menambahkan, dengan skema gross split, aturan mengenai proses procurement otomatis menjadi lebih sederhana, meskipun tetap ada aturan dari Pemerintah yang harus diikuti seperti misalnya Peraturan Menteri ESDM terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Ada beberapa keleluasaan pada KKKS, tentunya pengadaan menjadi bagian yang harus dilakukan KKKS itu sendiri. Walaupun juga tidak berarti tidak ada aturan sama sekali, tetap ada guide, tapi minim sekali. Karena memang nanti dengan gross split tentunya sebagian besar pengadaan akan dilakukan oleh KKKS bahkan tidak perlu persetujuan ke SKK Migas. Terkait TKDN kan ada ketentuan Peraturan Menteri juga tentunya peraturan-peraturan harus tetap dijalankan walaupun nanti sebetulnya mungkin tidak dalam bentuk PTK (Pedoman Tata Kerja) SKK Migas lagi. PTK diberlakukan bagi yang masih menggunakan ketentuan cost recovery," jelas Zikrullah.

Pemerintah terus membuat iklim investasi lebih menarik. "Kami menjawab competitivines yang merupakan keraguan para peserta diskusi, banyak peraturan yang kita coba untuk pangkas dan mengabungkannya. Dari 104 perizinan migas yang kita miliki menjadi 6 perizinan di tahun 2017 dengan menerbitkan Peraturan Menteri. Kita akan mendorong competitiveness dan membantu dunia usaha dengan penyederhaaan perizinan," jelas Wamen Arcandra.

Mengakhiri acara diskusi ini, Menteri Jonan mengharapkan kepada seluruh peserta agar bisnis migas ini menjadi lebih baik dan efisien dalam berbagai prosesnya. "Kita mengharapkan bisnis migas ini terus tumbuh, kita bersama-sama menghadapi situasi dunia migas ini agar lebih baik. Industri migas harus lebih kompetitif," tutup Jonan.

Ignasius Jonan di Dirjen Listrik
Menteri ESDM Ignasius Jonan di di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Senin (10/4).

JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Igansius Jonan meminta kepada PT PLN (Persero) memberlakukan tarif untuk pelanggan dapat lebih terjangkau, karena menurut Menteri jika sampai terjadi masyarakat tidak mampu membeli listrik sedangkan infrastruktur listrik melewati depan rumahnya, jika hal tersebut terjadi maka menurut Jonan itu akan sangat mengusik rasa keadilan. Tarif listrik yang terjangkau dapat diterapkan jika harga penyediaan listrik (BPP) penyediaan listrik semakin efisien.

"Jangan sampai terjadi, rumah yang sudah dilewati infrastruktur ketenagalistrikan namun tidak mampu membelinya. Kalau itu sampai terjadi, itu adalah gap terhadap kesejahteraan atau yang disebut disparitas dan itu akan berbahaya sekali ," ujar Jonan dalam acara Coffee Morning Sosialisasi RUPTL 2017-2026 di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Senin (10/4).

Jonan menambahkan, saat ini masih terdapat lebih dari 10.000 desa yang masih terlistriki sekedaranya dan 2.500 desa yang sama sekali tidak menikmati listrik dan ini menjadi kewajiban pemerintah untuk melistrikinya.

"Coba kita bayangkan kalau kita lahir disebuah daerah yang tidak ada listriknya dan anggaplah usia kita 18 atau 19 tahun, suatu hari ada tiang listrik dan kabel listrik itu melewati rumah kita, lalu anak-anak muda ini bertanya kepada orang tuanya, Pak 'kok kita tetap tidak menggunakan listrik. Kalau jawaban orang tuanya itu kita tidak mampu membeli listrik, itu merupakan permasalahan sosial yang amat sangat besar. Untuk pemerintah itu sangat penting".

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Jonan, salah satu kiat yang disarankan untuk menurunkan harga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik, antara lain dengan membangun pembangkit listrik berdasarkan sumber energi yang ada di wilayah tersebut.

"Saya cenderung pulau yang memiliki batubara, perusahaan produsen listriknya harus membangun pembangkit mulut tambang (mine mouth). Karena teorinya mengirim listrik jauh lebih murah dari batubara atau gas. Begitu juga dengan gas, kalau di pulau itu banyak gas alam saya cenderung buat wellhead. Kalau jaringan atau transmisinya ga ada ya dibikinin. karena itu lebih murah", jelas Jonan.(SF)

Menteri ESDM Jonan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sosialisasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (10/4), di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Sosialisasi ini dihadiri oleh Menteri ESDM, Wakil Menteri ESDM, Kepala BPH Migas, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian ESDM. Hadir pula sebagai narasumber adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa dan Tim Pemeriksa LHKPN KPK Kunto Ariawan.

"LHKPN ini menurut saya merupakan awal yang baik dari governance terhadap cara bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Saya yakin LHKPN ini bukanlah satu-satunya alat untuk mengukurnya, tetapi ini awal yang sangat baik," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam sambutannya membuka sosialiasi tersebut.

Jonan juga mengungkapkan bahwa pihaknya mewajibkan kepada Pejabat Eselon I hingga Eselon IV, para staf khusus dan staf ahli Menteri ESDM, PPK, Panitia Pengadaan, Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), para inspektur teknis, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaporkan harta dan kekayaannya melalui LHKPN. "LHKPN Itu supaya kita juga tertib bagaimana melaporkannya dengan baik," tambah Jonan.

Jonan pun mengungkapkan bahwa pelaporan LHKPN ini adalah salah satu cara pencegahan korupsi yang cukup efektif karena dapat merasionalisasi dua hal. "Yang pertama adalah rasionalisasi jumlah pegawai atau aparatur negara yang perlu melaporkan. Rasionalisasi yang kedua adalah rasionalisasi mengenai penghasilan. Kalau penghasilan sangat kurang dibandingkan kehidupan yang normal, menurut saya sangat parah," lanjut Jonan.

Pada pelaporan LHKPN tahun 2016, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Kementerian ESDM mencapai 100 persen, di mana 926 orang wajib lapor telah menyerahkan LHKPN ke KPK Republik Indonesia. Dengan demikian Kementerian ESDM ditunjuk sebagai salah satu proyek percontohan Kementerian/Lembaga dalam menerapkan aplikasi e-LHKPN tahun 2017. (DKD)

Arcandra Tahar dan Jonan
Wakil Menteri ESDM Arcandata Tahar didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan Jumat 8/4/2017

JAKARTA - Demi mendorong kegiatan ekplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan untuk membuat semua sistem secara transparan.

"Bagi kita, kita bikin sistem. Semuanya transparan," urai Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar  Jumat (7/4). Salah satu implementasi keterbukaan sistem adalah dengan penerapan skema gross split.

Arcandra menjelaskan kelemahan manajemen industri migas selama ini yang belum mampu menjawab penentuan split dalam Production Sharing Contract (PSC) dengan skema cost recovery. Selain itu, skema cost recovery tersebut tak bisa memprediksi risiko bisnis dari segi waktu sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Skema gross split yang diterapkan di Indonesia adalah satu-satunya di dunia. "Gross split ini ada di dunia dengan bentuk lain. Tapi yang mensplit berdasarkan risiko-risiko bisnis hanya ada di Indonesia. Di Amerika berdasarkan royalty and tax. Tax-nya fixed, royaltinya nego," ceritanya.

Tak Berkaitan dengan Minat Lelang WK

Arcandra juga membantah terkait sepinya minat lelang Wilayah Kerja (WK) Migas yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, faktor yang menjadi sepinya lelang adalah bukan lantaran gross split melainkan kondisi lapangan migas yang bakal digarap. "Yang membedakan adalah gimana lapangan itu behaviournya, baru dihitung splitnya seperti apa. Bisa jadi lapangan gak ekonomis," bantah Arcandra.

Ia justru menjelaskan bahwa dengan penerapan skema gross split akan menunjukkan kejelasan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Kalau dulu lapangan sulit apa insentifnya? Gak jelas. Sekarang jelas," ungkapnya.

Rencananya, skema gross split akan dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Migas demi menjamin kepastian berinvestasi. "Kalau sudah jalan kita akan masukkan aturan gross split ke dalam Undang-Undang," tambah Menteri ESDM Ignasius Jonan di akhir diskusi. (NA)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa era menjual sumber daya alam (SDA) sudah berakhir. Pemerintah sudah stop menjual bahan mentah. Karena itu, Presiden mengajak untuk mengubah paradigma minerba (mineral dan batubara) sebagai komoditas menjadi minerba yang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Ignasius Jonan Menteri ESDM

Menurut Presiden, tren perkembangan di negara-negara maju menunjukkan, yang berani melakukan lompatan-lompatan kemajuan dari negara penjual komoditas sumber daya alam bergerak ke negara yang memperkuat industri pengolahan. Karena itu, kita juga harus menuju ke sana, terlebih negara lain justru juga melompat lebih cepat lagi bergerak ke negara industri jasa.

“Oleh sebab itu, kita harus tetap fokus untuk melakukan pengembangan hilirisasi industri, terutama hilirisasi pertambangan minerba,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada rapat terbatas Evaluasi Implementasi Hilirisasi Pertambangan Mineral dan Batubara, yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/3) sore.

Pemerintah, lanjut Presiden, ingin bergerak cepat. Ia menekankan, bahwa kecepatan sangat penting, karena negara-negara yang lain juga bergerak sangat cepat.

“Saya minta permasalahan dan hambatan dalam pengembangam hilirisasi ini, terutama di hilirisasi pertambangan minerba segera diselesaikan,” pinta Presiden.

Jika ada hambatan regulasi seperti regulasi dan perizinan yang tumpang tindih, Presiden meminta agar segera dipangkas secepat-cepatnya.

Presiden memahami, bahwa untuk mengembangkan hilirisasi pertambangan kalangan industri juga memerlukan adanya kepastian, adanya jaminan operasi jangka panjang. Karena itu, kalau memang diperlukan, Presiden meminta agar diberikan mereka insentif tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang mengembangkan hilirisasi.

Didukung Kesiapan Lahan

Presiden Jokowi menekankan, bahwa hilirisasi industri bisa melaju dengan cepat apabila didukung oleh kesiapan lahan, kawasan, suplai bahan baku, tenaga kerja yang terampil, ketenagalistrikan, infrastruktur, transportasi, pelabuhan dan infrastruktur yang lainnya.

Untuk itu, Presiden meminta agar pengembangan hilirisasi industri minerba harus betul-betul dilakukan terintegrasi dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), yang di dalamnya sudah tersedia infrastruktur yang dibutuhkan.

Selain itu, penyiapan  tenaga kerja yang terampil melalui pendidikan dan pelatihan vokasi, menurut Presiden Jokowi, juga harus masif dilakukan.

“Saya yakin dengan pengembangan yang terintegrasi, industri pengolahan minerba akan tumbuh lebih cepat lagi. Dan memberikan nilai tambah, bukan saja pada penyerapan tenaga kerja, tetapi juga membuat pembangunan lebih merata,” pungkas Presiden.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perhubungan Budi K. Sumadi. (DNA/RAH/ES)

<>

Baca juga: Transkrip Pengantar Presiden pada Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Implementasi Hilirisasi Pertambangan Mineral dan Batubara, di Kantor Presiden, Jakarta, 22 Maret 2017

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget