Independen.Net

Portal Berita Independen

Articles by "Mahkamah Konstitusi"

Saldi Isra Hakim MK baru
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4)

Pakar hukum Saldi Isra resmi diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Hakim Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4). Agar bisa fokus dengan tugasnya, Saldi Isra mundur dari Semen Padang, sekaligus mengajukan cuti sebagai dosen di Universitas Andalas, Padang.

“Terhitung mulai hari ini, saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Semen Padang. Saya sudah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri,” kata Saldi kepada wartawan usai pengambilan sumpah dirinya oleh Presiden Jokowi.

Begitu juga dengan posisi dirinya sebagai dosen di Universitas Andalas, menurut Saldi, akan diproses pengajuan cuti di luar tanggungan negara.

Dengan melepas semua jabatan itu, Prof Saldi Isra mengaku akan berkonsentrasi sebagai Hakim Konstitusi. Menurut dia, posisinya sebagai Hakim Konstitusi perlu perhatian total, karena dirinya menganggap tahun 2019 akan menjadi periode yang krusial.

“Menuju tahun 2019, semua Hakim Konstitusi dan semua komponen, baik di Sekretariat Jenderal, maupun di Kepaniteraan, harus memiliki komitmen yang sama, sehingga menjelang Pemilu 2019, tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi bisa pulih seperti sedia kala,” tegas Saldi.

Bangkitkan Semangat Baru

Menurut Saldi Isra, yang paling penting sekarang adalah membangkitkan semangat baru untuk memulihkan posisi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada posisi yang dulu pernah dicapai.

“Jadi ini harus menjadi kebutuhan kolektif dan keinginan kolektif di Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi.

Walaupun dirinya adalah hakim paling muda dibanding 9 hakim lainnya, Prof Saldi Isra meyakini, hal itu tidak akan menjadi hambatan, karena para Hakim Konstitusi yang ada sekarang merupakan komunitas yang tidak asing bagi dirinya, dan sudah dikenalnya dengan  baik.

“Saya percaya Hakim Mahkamah Konstitusi menyambut hangat kedatangan saya di Mahkamah Konstitusi, dan itu menjadi modal awal saya untuk bekerja bersama 9 hakim lainnya untuk memulai tantangan baru di Mahkamah Konstitusi,” jelas Saldi. (DND/DNS/ES)

Saldi Isra Hakim MK baru
Hakim MK yang baru dilantik, Saldi Isra, bersalaman dengan Ketua MK Arif Hidayat, usai pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sumpah Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4) pukul 10.00 WIB.

Saldi Isra ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi periode 2017-2022 untuk menggantikan Patrialis Akbar setelah melalui serangkaian proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel Hakim Konstitusi yang dibentuk Presiden Jokowi, Februari lalu.
Presiden Jokowi pelantikan Saldi Isra Hakim MK
Presiden Jokowi melantik Saldi Isra Hakim MK di Istana Negara

Setelah melantik Saldi Isra, Presiden Jokowi juga melantik dan mengambil sumpah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2017, serta Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Presiden Jokowi pada pelantikan anggota KPU dan Bawaslu

Anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022 yang dilantik oleh Presiden Jokowi adalah:
1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Hasyim Asy’ari
4. Ilham Saputra
5. Viryan
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman.

Adapun anggota Bawaslu RI masa jabatan 2017-2022 yang dilantik oleh Presiden Jokowi adalah:
1. Ratna Wewi Petalolo
2. Mochammad Afifudin
3. Rahmad Bagja
4. Abhan
5. Fritz Edward Siregar. (DND/ES)


Independen.Net, Jakarta - Usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/4), Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menyampaikan bahwa besok direncanakan untuk pelantikan tiga, yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Seskab Pramono Anung - Pelantikan MK Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, KPU

“Tentunya nama-nama untuk KPU dan Bawaslu namanya sudah terbuka, dan untuk itu karena memang baik KPU maupun Bawaslu Keppres-nya itu habisnya pada tanggal 12 April, tapi besok dilantik dan Keppres-nya tentunya akan tetap sama,” tutur Seskab Pramono Anung.

Sehingga dengan demikian, lanjut Seskab, kekhawatiran untuk kekosongan KPU, Bawaslu terutama alhamdulillah bisa teratasi. “KPU dan Bawaslu bisa segera bekerja termasuk untuk menyiapkan Pilkada yang akan berlangsung di tahun 2017 ini,” tanbah Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Pelantikan Hakim MK

Saat ditanya mengenai pelantikan 1 (satu) Hakim Mahkamah Konstitusi, Seskab menjawab tunggu saja besok. “Kan namanya sudah beredar kemana-mana. Tunggu saja besok apakah betul Professor yang berasal dari Sumatera Barat,” tambah Seskab.

Mengenai pertimbangan memilih Hakim MK, Seskab menyampaikan yang pertama tentunya dari hasil panitia seleksi (pansel), karena memang seperti yang diberikan sebelumnya, Presiden memberikan arahan untuk pansel melakukan secara transparan, terbuka.

“Dan betul-betul kali ini dalam kondisi MK yang sedang mengalami banyak cobaan, maka diharapkan siapapun nanti yang besok dilantik, saya walaupun tahu tapi enggak etis untuk menyebut. Itu bisa memberikan darah segar, semangat baru bagi kredibilitas, leverage, dan juga marwah dari Makhamah Konsititusi agar wibawanya kembali,” pungkas Seskab seraya menjawab bahwa salah satu preferensi Presiden adalah dengan nilai terbaik. (DNA/FID/JAY/EN)

Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan wewenang Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda).

Pembatalan tersebut berlaku setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.
Mahkamah Konstitusi
Meski demikian, dalam rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin dsiebutkan Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa penyederhanaan regulasi tersebut untuk memperbaiki iklim investasi di tanah air.

"Kita juga sangat menghargai apa yang diputuskan MK tapi apapun kita memerlukan sebuat penyederhanaan perizinan, percepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," ujar Presiden di lokasi Pembangunan Jalan Tol Bawen Salatiga di Kecamatan Bawen, Sabtu 8 April 2017.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah pusat telah membatalkan ribuan Perda yang dinilai menghambat iklim investasi. Langkah tersebut tentunya diambil bukan tanpa sebab.

Presiden mengharapkan melalui kebijakan deregulasi tersebut, investasi dapat dengan mudah dijalankan di mana pada akhirnya kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan utama.

"Kita ini ingin menyederhanakan, ingin menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan dan investasi baik pusat maupun daerah karena kita harus sadar bahwa kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab saya dari pusat sampai daerah itu semua harus diselesaikan," Presiden menegaskan.

Menanggapi pertanyaan jurnalis tentang langkah yang akan diupayakan dalam penyederhanaan regulasi pasca keputusan MK, Presiden menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyederhaan regulasi dengan memperhatikan tinjauan aspek hukum yang berlaku.

"Akan terus kita lakukan (penyederhanaan regulasi), terus. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Tapi kita harus menghormati hasil MK tadi," ucap Presiden. (Humas Kemensetneg)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget