Independen.Net

Portal Berita Independen

Articles by "Nasional"

tes cpns
Tes CPNS (ilustrasi)

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PP ini.

Manajemen PNS itu meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan; c. pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e.pola karier; f. promosi; g. mutasi; h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n. Perlindungan.

Ditegaskan dalam PP tersebut, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:  a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. Gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran.  Untuk itu, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan  prioritas kebutuhan.

Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, meliputi  kebutuhan jumlah dan jenis: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usul dari: a.PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pusat; dan b. PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.

Pengadaan PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 itu menegaskan,  untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.

Pengadaan PNS, menurut PP ini, merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a.Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.

Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;  dan  g. pengangkatan menjadi PNS.

Ditegaskan dalam PP ini, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah  mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

“Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.

Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap: a.seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan c.seleksi kompetensi bidang.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN, dan akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

PP ini menegaskan, calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Adapun calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

(JDIH Kemenkumham/ES)

Independen.Net - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangai Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Pemanfaatan tidak langsung dalam pengelolaan panas bumi yang ada didalam PP 7/2017 ini merupakan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik.

logo esdm
Sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, PP 7/2017 mengatur wilayah kerja, penawaran wilayah kerja, kegiatan pengusahaan panas bumi, hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi (IPB), usaha penunjang panas bumi, dan harga energi panas bumi.

Pada Workshop Panas Bumi yang diselenggarakan hari Senin (17/4), Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE, Yunus Saefulhak menjelaskan bahwa pada PP 7/2017 penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dapat dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun pihak swasta. Setelah WKP ditetapkan maka langkah selanjutnya Pemerintah dapat melakukan lelang ataupun melakukan penunjukkan lengsung kepada BUMN. Badan usaha yang melakukan survei pendahuluan mendapatkan keistimewaan melakukan lelang terbatas. Dalam lelang terbatas, badan usaha harus menunjukkan komitmen eksplorasi panas bumi.

Komitmen ini juga nantinya yang akan ditagihkan Pemerintah kepada pemenang lelang. Bentuk komitmen badan usaha pada saat masa eksplorasi yang diatur dalam PP 7/2017 adalah sebagai berikut:

Komitmen Eksplorasi:

- Ditempatkan dalam bentuk escrow account.

- Minimal USD 10.000.000 untuk pengembangan PLTP > 10 MW.

- Minimal USD 5.000.000 untuk pengembangan PLTP < 10 MW.

- Dalam jangka waktu 5 tahun tidak melakukan pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi maka 5% dari Komitmen Eksplorasi menjadi milik negara.

Setelah pemenang lelang diumumkan barulah Pemerintah dapat mengeluarkan Izin Panas Bumi (IPB) yang kemudian dapat dilakukan eksplorasi dengan jangka waktu salam 5 tahun + 1 tahun + 1 tahun. Pada masa pemberian IPB ini, Pemerintah akan terus melakukan pengawasan.

"Kemudian IPB dalam perjalanannya tentunya diawasi, bisa saja dia berakhir, pengembalian wilayah seluruhnya atau sebagian, penggeseran, penambahan atau pengurangan WKP," ujar Yunus.

Perbedaan masa eksplorasi pada PP 7/2014 dengan regulasi sebelumnya adalah bahwa feasibility study atau studi kelayakan dilakukan pada masa eksplorasi. Baru setelah itu, apabila melalui studi yang dilakukan potensi panas bumi cukup ekonomis akan dilanjutan dengan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

Terbitnya IUPTL menjadi pertanda bahwa badan usaha telah siap melakukan Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan PLN. Selanjutnya badan usaha pemenang WKP tersebut dapat beroperasi selama 30 tahun kedepan.

Regulasi baru ini juga diakui Yunus sudah melalui tahap diskusi dan mendengarkan masukan dari publik. "Saya rasa isi PP ini sudah luar biasa, ini juga produk bapak-bapak, karena sebelum di lauching nya PP 7/2017 ini sudah melalui proses dari bawah. Sebelum jadi draft sudah disampaikan pada Asosiasi Panas Bumi untuk mendiskusikan masing-masing pasal. Jadi hal-hal yang berbeda ini sudah didiskusikan, jadilah pasal-pasal dalam PP 7/2017," lanjut Yunus.

Pada kegiatan yang sama juga disosialisasikan regulasi-regulasi sebagai peraturan Pelaksana UU 21/2014 seperti PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, Permen ESDM No. 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi; Permen ESDM No. 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Pengeboran Panas Bumi; dan Permen ESDM No. 23 Tahun 2017 tentang Rekonsiliasi, Penyetoran, dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi.

"Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada kepada seluruh stakeholder dan shareholder dalam melaksanakan pengembangan pemanfaatan panas bumi yang lebih optimal, efficient, dan affordable untuk mencapai tujuan utama pengembangan energi yaitu kesejahteraan masyarakat," ungkap Yunus. (KA)

Baca juga: Percepat Pengembangan Panas Bumi Pemerintah Luncurkan 5 Upaya Terobosan

Seskab Pramono Anung
Sekretaris Kabinet Pramono Anung 17/4/2017

Dalam rangkaian kunjungan ke negara-negara Asia, Wakil Presiden (Wapres) Amerika Serikat (AS) Mike Pence dijadwalkan akan berkunjung ke Indonesia pada Kamis (20/4) mendatang. Selain akan diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pembicaraan bilateral, Wapres AS itu juga akan menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Agenda utamanya adalah hal yang berkaitan tentunya dengan kepentingan kedua negara karena apapun ini adalah kunjungan pertama kali Wakil Presiden, kepala pemerintahan Amerika Serikat ke Asia, dan yang dikunjungi terbatas, yaitu Korea Selatan, Jepang, Indonesia dan Australia,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4) siang.

Menurut Seskab, beberapa hal sekarang ini sedang dipersiapkan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan wakil dari pemerintah Amerika Serikat. Nantinya, lanjut Seskab, Wakil Presiden AS itu  akan diterima oleh Presiden Jokowi, di Istana Negara, dan tentunya akan ada statement yang akan disampaikan bersama.

Mengenai statement apa yang akan disampaikan, Seskab menjelaskan, itu nanti akan disampaikan oleh Menlu. “Tetapi yang jelas, bahwa kehadiran Wakil Presiden ini akan diterima oleh Presiden Jokowi sekaligus ada press statement, dan kemudian juga akan melakukan pembicaraan bilateral dengan wakil Presiden,” tegasnya.

Saat ditanya kaitan kunjungan Wapres AS Mike Pence dengan dukungan bagi Indonesia untuk menjadi anggota Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Seskab Pramono Anung mengatakan, bahwa itu sudah dibicarakan dengan Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe dari Jepang yang datang ke Istana Bogor, beberapa waktu lalu.

“Memang pemerintah Indonesia meminta untuk dukungan agar Indonesia bisa menjadi Anggota Tidak Tetap di Dewan Keamanan PBB. Dan ini juga tentunya kita memberikan apresiasi terhadap hal tersebut. Presiden memantau, memonitor, negara-negara mana saja yang sudah memberikan dukungan kepada keinginan Indonesia,” ujar Seskab. (FID/RAH/ES)

Menteri BUMN Rini Sumarno peluncuran kartu BUMN

Independen, Jakarta- Menteri BUMN Rini M Soemarno meluncurkan Kartu BUMN yang merupakan kartu identitas multifungsi di sela-sela kegiatan Executive Leadership Program (ELP) bagi para pemimpin BUMN, Kamis (13/April 2017). Selain sebagai kartu identitas, Kartu BUMN juga dapat berfungsi sebagai alat pembayaran (uang elektronik), kartu program loyalty (pengumpulan, transfer, dan penggunaan poin di antar BUMN), serta kartu fasilitas seperti akses ke infrastruktur perusahaan maupun ke fasilitas layanan kesehatan.

Rini mengatakan, Kartu BUMN hadir sebagai implementasi visi untuk mensinergikan keunggulan BUMN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat portfolio bisnis BUMN, terutama bidang financial, e-Commerce, dan digital platform dengan kerjasama antarBUMN.


Program ini memungkinkan karyawan BUMN dan anggota keluarganya untuk memperoleh manfaat maksimal dari program promosi antar BUMN. Dengan adanya Kartu BUMN, maka BUMN akan dapat semakin mengembangkan bisnisnya dengan penggunaan dan promosi oleh jutaan orang Karyawan BUMN dan keluarganya. Di samping itu, kehadiran Kartu BUMN juga akan mendorong roadmap pengembangan bisnis yang mengarah ke pembentukan National Payment Gateway. “Kehadiran kartu BUMN diharapkan dapat memberikan menghadirkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan secara langsung bagi seluruh karyawan BUMN dan Kementerian BUMN, maupun anggota keluarganya,” pungkas Rini.

Kantor BUMN

Independen.Net - Kementerian BUMN akan memasuki usianya yang ke 19 tahun pada tanggal 13 April. Dalam perjalanannya sudah banyak perubahan yang terjadi di organisasi pemerintah ini.

Awalnya, Kementerian BUMN merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia dan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Perubahan dan perkembangan yang terjadi tak lepas dari tugas pokok dan fungsinya, yaitu melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Republik Indonesia.

Pada tahun 1973, unit yang menangani pembinaan BUMN hanya setingkat Eselon II dan disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Kemudian berubah menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara) dan berubah kembali menjadi Direktorat Pembinaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sampai dengan tahun 1993.

Dari tahun 1993 sampai dengan 1998 organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/Eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat Jenderal/Eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN). Selanjutnya, organisasi ini terus mengalami perubahan seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMN hingga saat ini telah menjadi setingkat Kementerian.

Walaupun telah banyak melalui perubahan tak mengubah semangat organisasi ini untuk terus meningkatkan peran, fungsi dan kontribusi BUMN dalam bidang keungan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia melalui program BUMN Hadir untuk Negeri. <ind>

Jokowi, Jusuf Kalla, Sri Mulyani, Darmin Nasution
Presiden Jokowi berdiskusi dengan Wapres, Menkeu, dan Menteri PUPR sebelum Ratas Pembiayaan Infrastruktur di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/4)

Independen.Net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah menginginkan seluruh program infrastruktur prioritas nasional harus bisa diselesaikan pada 2018 mendatang.

“Pembangunan infrastruktur tidak bisa ditunda-tunda lagi, karena begitu kita undur, kita tunda, pembiayaan untuk itu akan semakin besar. Kita ingin ini juga mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi kita,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas Pembiayaan Infrastruktur, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/4) sore.
Untuk itu, Presiden mengaku dirinya ingin mengetahui yang sekarang ini sedang berjalan, baik yang bersumber pada APBN, yang bersumber pada non anggaran pemerintah, baik swasta murni, BUMN murni, maupun di PPP-KPBU dengan jaminan non anggaran pemerintah.

“Ini penting sekali kita selesaikan, kita bahas pada sore hari ini,” ujar Presiden.

BUMN dan BUMD

Soal anggaran proyek infrastruktur itu, menurut Presiden Jokowi, jika swasta tidak mau membiayai investasi, bisa ditawarkan opsi skema PPP, Public Private Partnership atau KPBU, atau mungkin juga kerja sama BUMN, dengan BUMD, dengan swasta.

Jika tidak ada yang mau mengambil peluang-peluang itu, lanjut Presiden, maka bisa diberikan penugasan ke BUMN atau BUMD, dan pilihan terakhir baru ditempuh dengan pembiayaan dari APBN atau APBD.

“Saya kira proses-proses di BUMN, sekuritisasi untuk mendapatkan anggaran yang fresh, uang yang fresh dari pasar, ini juga bisa kita lakukan, sehingga juga bisa mempercepat pembangunan infrastruktur, tidak hanya di Jawa, tetapi juga di luar Jawa,” tutur Presiden.

Presiden melihat di lapangan, kendala dan masalah-masalah juga tidak banyak masalah, masalah kecil-kecil terutama yang berkaitan dengan pembebasan lahan.

Tetapi apapun, kata Presiden Jokowi, yang berkaitan dengan pembiayaan ini akan didetailkan lagi, utamanya untuk kereta ringan Light Rail Train (LRT) Jabodetabek dan juga yang berkaitan dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Demikian juga mengenai Kereta Kencang Jakarta-Surabaya dan jalan-jalan tol yang mungkin, menurut Presiden, kalau ada sedikit kesulitan pembiayaan agar disampaikan dalam Rapat Terbatas itu.

Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi K. Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. (FID/RAH/ES)

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla ratas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar pelaksanaan pembagian dari redistribusi aset maupun reforma agraria bisa segera dirumuskan, cara pembagian seperti apa, distribusinya seperti apa, siapa yang diberi, berapa hektar, tiap apa, kelompok tani atau kelompok nelayan, atau rakyat, atau pondok pesantren, sehingga menjadi jelas.

“Kemudian  siapa yang mendampingi, agar yang sudah dibagi itu menjadi produktif, dan skemanya seperti apa agar tidak bisa dijual,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas Lanjutan Pembahasan Kebijakan Pemerataan Ekonomi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/4) siang.

Setelah reforma agraria redistribusi aset, Presiden mengingatkan juga masalah yang berkaitan dengan akses permodalan. Siapa yang mendampingi mereka. Sementara yang berkaitan dengan penguatan keterampilan, bukan masalah vocational school, tetapi vocational training, yang seperti apa.

“Ini harus segera konkret, sehingga proses-proses pendataan dan penataan program ini betul-betul, terutama di redistribusi aset, betul-betul segera harus kita kerjakan,” tutur Presiden.

Menurut Presiden, pada 24 April nanti akan ada Kongres Ekonomi Umat. Pada saat itu, Presiden berharap sudah ada yang dibagi. “Ini nanti menjadi kewenangan dari Menteri BPN dan Menteri KLH, sehingga akan menjadi jelas. Pak Menko, ini sudah mepet, jadi kalau itu bisa, akan lebih baik,” ujarnya mengingatkan.

Ditegaskan Presiden Jokowi, dirinya hanya ingin agar ini betul-betul tepat sasaran dan mampu menyentuh 40% masyarakat yang masih berada di ekonomi yang terbawah.

“Saya minta 9 juta hektar tanah yang akan ditata kepemilikannya lewat reforma agraria ini betul- betul jelas, di mana lokasinya, berapa luasnya, kondisinya seperti apa, siapa yang menjadi target, sudah langsung konkret saja,” tegas Presiden Jokowi.

Kemudian yang berkaitan dengan redistribusi aset, Presiden minta juga agar  jelas siapa yang diberi, diberi di mana, dan akan dipakai apa. “Ini cepat-cepatan, tetapi terkonsep, terencana, dan pelaksanaannya segera,” pinta Presiden.

Presiden mengingatkan, dirinya tidak mau ini dilihat sebagai program bagi-bagi lahan atau bagi-bagi tanah. Ia menegaskan, ini adalah program yang terintegrasi untuk peningkatan produktivitas, untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang di bawah.

Rapat terbatas ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri BUMN Rini Soemarno, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menperin Airlangga Hartarto, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya. (FID/RAH/ES)

Baca juga : Presiden Jokowi : 4,9 juta hektar tanah akan dibagikan kepemilikannnya kepada rakyat

Saldi Isra Hakim MK baru
Hakim MK yang baru dilantik, Saldi Isra, bersalaman dengan Ketua MK Arif Hidayat, usai pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sumpah Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4) pukul 10.00 WIB.

Saldi Isra ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi periode 2017-2022 untuk menggantikan Patrialis Akbar setelah melalui serangkaian proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel Hakim Konstitusi yang dibentuk Presiden Jokowi, Februari lalu.
Presiden Jokowi pelantikan Saldi Isra Hakim MK
Presiden Jokowi melantik Saldi Isra Hakim MK di Istana Negara

Setelah melantik Saldi Isra, Presiden Jokowi juga melantik dan mengambil sumpah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2017, serta Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Presiden Jokowi pada pelantikan anggota KPU dan Bawaslu

Anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022 yang dilantik oleh Presiden Jokowi adalah:
1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Hasyim Asy’ari
4. Ilham Saputra
5. Viryan
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman.

Adapun anggota Bawaslu RI masa jabatan 2017-2022 yang dilantik oleh Presiden Jokowi adalah:
1. Ratna Wewi Petalolo
2. Mochammad Afifudin
3. Rahmad Bagja
4. Abhan
5. Fritz Edward Siregar. (DND/ES)

Arcandra Tahar wamen ESDM

Independen.Net, JAKARTA - Melalui Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) Nomor 1415 K/20/MEM/2017, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2017 - 2026 telah disahkan. Dalam RUPTL terbaru ini, target bauran energi untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) naik dari sebelumnya 19,6% menjadi 22,5% pada tahun 2025. 
Revisi RUPTL juga menetapkan target terbaru infrastruktur ketenagalistrikan, mengoptimalkan pemanfaatan energi setempat untuk pembangkitan tenaga listrik serta pemilihan teknologi yang lebih efisien sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Dalam RUPTL 2017-2026, jika digabung, pembangkit listrik dari energi air, panas bumi dan EBT lainnya diharapkan bisa mencapai bauran energi 22,5% pada 2025, hal ini sejalan dengan target di Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Pembangkit Batubara di 2025 ditargetkan 50% dari total energi primer, Gas 26% dan BBM diharapkan hanya kurang dari 0,5%. Sementara, target pembangunan jumlah pembangkit listrik dalam RUPTL 2017-2026 adalah sebesar 125GW di tahun 2025.
Pada tahun 2019 diharapkan pembangkit yang sudah beroperasi (Commercial Operation Date/COD) sebesar 70GW. Tidak hanya pembangkit, RUPTL terbaru juga menetapkan target pembangunan transmisi dan gardu induk.
Terkait pemanfaatan potensi energi primer per daerah, dalam RUPTL 2017-2026, penggunaan jenis pembangkit di tiap wilayah disesuaikan dengan ketersediaan sumber energi setempat atau yang terdekat. Pemerintah fokus pada 'least cost basic energy', mendorong semua daerah memakai energi dasar yang paling kompetitif. Misal di Sumatera Bagian Selatan, energi dasar dari batubara masih besar sekali, sehingga didorong untuk membangun PLTU di Mulut Tambang.
RUPTL 2017-2026 juga mengatur pengutamaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang serta pembangunan PLT Gas di mulut sumur (well-head). Ini untuk mengurangi biaya pihak ketiga, seperti transportasi. Dengan demikian Biaya Pokok Produksi (BPP) Pembangkitannya lebih kompetitif sehingga harga listrik bisa terjangkau.
PLTU kurang efisien jika dibangun di Papua dan Maluku karena biaya angkut batubara yang mahal. Berbeda dengan Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat yang kaya akan batubara. Lebih baik di Papua dan Maluku bangun PLTG dan Kalimantan diperbanyak PLTU. PLN juga dihimbau untuk membuat rencana zonasi pasokan gas untuk pembangkit baru.
Sejalan dengan Pemerintah, target pembangunan infrastruktur listrik PT PLN (Persrro) dalam RUPTL ini akan mengedepankan EBT.
PT PLN juga akan mengembangkan PLTU Mulut Tambang dengan target total kapasitas adalah sebesar 7.300MW. 1.600MW PLTU Mulut Tambang akan dibangun di Kalimantan. Sisanya akan dibangun di Sumatera.
Pembangunan pembangkit PT PLN juga hingga tahun 2025 ditargetkan sebesar 77 GW, transmisi sebesar 67.422Kms dan gardu induk dengan target 164.170MVA. (RZ)


Independen.Net, Jakarta - Usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/4), Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menyampaikan bahwa besok direncanakan untuk pelantikan tiga, yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Seskab Pramono Anung - Pelantikan MK Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, KPU

“Tentunya nama-nama untuk KPU dan Bawaslu namanya sudah terbuka, dan untuk itu karena memang baik KPU maupun Bawaslu Keppres-nya itu habisnya pada tanggal 12 April, tapi besok dilantik dan Keppres-nya tentunya akan tetap sama,” tutur Seskab Pramono Anung.

Sehingga dengan demikian, lanjut Seskab, kekhawatiran untuk kekosongan KPU, Bawaslu terutama alhamdulillah bisa teratasi. “KPU dan Bawaslu bisa segera bekerja termasuk untuk menyiapkan Pilkada yang akan berlangsung di tahun 2017 ini,” tanbah Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Pelantikan Hakim MK

Saat ditanya mengenai pelantikan 1 (satu) Hakim Mahkamah Konstitusi, Seskab menjawab tunggu saja besok. “Kan namanya sudah beredar kemana-mana. Tunggu saja besok apakah betul Professor yang berasal dari Sumatera Barat,” tambah Seskab.

Mengenai pertimbangan memilih Hakim MK, Seskab menyampaikan yang pertama tentunya dari hasil panitia seleksi (pansel), karena memang seperti yang diberikan sebelumnya, Presiden memberikan arahan untuk pansel melakukan secara transparan, terbuka.

“Dan betul-betul kali ini dalam kondisi MK yang sedang mengalami banyak cobaan, maka diharapkan siapapun nanti yang besok dilantik, saya walaupun tahu tapi enggak etis untuk menyebut. Itu bisa memberikan darah segar, semangat baru bagi kredibilitas, leverage, dan juga marwah dari Makhamah Konsititusi agar wibawanya kembali,” pungkas Seskab seraya menjawab bahwa salah satu preferensi Presiden adalah dengan nilai terbaik. (DNA/FID/JAY/EN)

Menteri ESDM Jonan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sosialisasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (10/4), di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Sosialisasi ini dihadiri oleh Menteri ESDM, Wakil Menteri ESDM, Kepala BPH Migas, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian ESDM. Hadir pula sebagai narasumber adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa dan Tim Pemeriksa LHKPN KPK Kunto Ariawan.

"LHKPN ini menurut saya merupakan awal yang baik dari governance terhadap cara bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Saya yakin LHKPN ini bukanlah satu-satunya alat untuk mengukurnya, tetapi ini awal yang sangat baik," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam sambutannya membuka sosialiasi tersebut.

Jonan juga mengungkapkan bahwa pihaknya mewajibkan kepada Pejabat Eselon I hingga Eselon IV, para staf khusus dan staf ahli Menteri ESDM, PPK, Panitia Pengadaan, Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), para inspektur teknis, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaporkan harta dan kekayaannya melalui LHKPN. "LHKPN Itu supaya kita juga tertib bagaimana melaporkannya dengan baik," tambah Jonan.

Jonan pun mengungkapkan bahwa pelaporan LHKPN ini adalah salah satu cara pencegahan korupsi yang cukup efektif karena dapat merasionalisasi dua hal. "Yang pertama adalah rasionalisasi jumlah pegawai atau aparatur negara yang perlu melaporkan. Rasionalisasi yang kedua adalah rasionalisasi mengenai penghasilan. Kalau penghasilan sangat kurang dibandingkan kehidupan yang normal, menurut saya sangat parah," lanjut Jonan.

Pada pelaporan LHKPN tahun 2016, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Kementerian ESDM mencapai 100 persen, di mana 926 orang wajib lapor telah menyerahkan LHKPN ke KPK Republik Indonesia. Dengan demikian Kementerian ESDM ditunjuk sebagai salah satu proyek percontohan Kementerian/Lembaga dalam menerapkan aplikasi e-LHKPN tahun 2017. (DKD)

sofyan wanandi ketua tim ahli wapres
Ketua Tim Ahli Wapres Sofyan Wanandi

Jakarta – Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menyatakan proyek pembangkit listrik 10 ribu megawatt yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan bisa jadi karena sejak awal tidak layak. “Terlunta-luntanya proyek pembangkit itu bisa karena faktor tidak feasible,” ujarnya ketika dihubungi, Senin, 10 April 2017.

Karena itu, Sofjan berpendapat, tidak semua proyek pembangkit bermasalah tersebut tak bisa diteruskan. Ia juga menyatakan tak tertutup kemungkinan masalah ada pada mitra kerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sofjan mencontohkan, salah satu mitra kerja perusahaan listrik negara yang bermasalah terlihat di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Waai, Ambon. Molornya proyek itu diduga terjadi karena salah manajemen dari pihak kontraktor.

Pernyataan Sofjan menanggapi hasil audit BPK yang menyoroti proyek pembangkit listrik 10 ribu megawatt karena terlambat dalam penyelesaiannya. Menurut dia, PLN harus segera menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh. “Yang tidak bisa (diselesaikan, ditanyakan saja dulu ke PLN.”

BPK sebelumnya menemukan 65 masalah dalam program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 megawatt. Akibatnya, negara berpotensi merugi hingga Rp 5,65 triliun. Hal itu disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II tahun 2016.

Setidaknya, ada lima proyek pembangkit yang bermasalah, yaitu PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon (Waai), PLTU 2 NTB Lombok, PLTU Kalimantan Barat 2, dan PLTU Kalimantan Barat 1. <ind>

Menteri Pertanian Amran Sulaiman  HKTI
 Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dalam Silaturahmi dengan Para Peserta Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tahun 2017

Independen.Net - Kementerian Pertanian terus fokus pada peningkatan produksi 11 (sebelas) komoditas utama pertanian, seperti padi, jagung, dan kedelai untuk mempercepat swasembada pangan Indonesia. Dari 11 komoditas tersebut, hanya kedelai yang tahun 2016 mengalami penurunan. Hal ini disampaikan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dalam Silaturahmi dengan Para Peserta Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tahun 2017 di Hall Expo, Balai Kartini, Jakarta, Senin (10/4).


“Alhamdulillah hasilnya, produksi padi kami sampaikan 2014, saat kami serah terima 70 juta ton. Hari ini mencapai 79 juta ton, ada kenaikan 9 juta ton. Kalau diuangkan itu Rp36 triliun. Itu baru padi,” tegas Amran Sulaiman menyampaikan pencapaian Kementerian Pertanian tahun 2016.

Ke depan, Kementerian Pertanian terus berupaya agar tahun 2016 dan 2017 tidak ada impor beras. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat Indonesia menjadi lumbung padi dunia.

“Alhamdulillah hari ini tidak impor lagi, kita sudah ekspor,” tambah Amran Sulaiman.
Ditambahkan Mentan, produksi jagung juga mengalami peningkatan. Sebelumnya saat serah terima produksi jagung mencapai 19 juta ton, saat ini (akhir tahun 2016) mencapai 23,2 juta ton. Impor jagung juga mengalami penurunan sebesar 66 persen, antara lain impor dari Amerika dan Argentina.
Belum lama ini, Kementerian Pertanian juga membangun 3 juta hektar irigasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, pembangunan irigasi yang ditarget selesai 3 tahun, selesai dalam waktu 1 tahun.

“Hanya 1 tahun selesai irigasi tersier 3 juta hektar,” tambah Amran Sulaiman.
Menteri Pertanian menegaskan bahwa pertanian tidak bisa maju tanpa teknologi. Inilah yang mendorong pemerintah melalui Kementan mempercepat bantuan alat pertanian yang saat ini sudah bisa dilakukan melalui penunjukan langsung. Asuransi juga diberikan kepada para petani sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah.

“Sekarang asuransi 1 juta hektar untuk petani. Kalau ada kekeringan, ada asuransi 6 juta per hektar, banjir 6 juta per hektar,” tambah Amran Sulaiman.
Kementerian pertanian juga fokus membangun perbatasan dengan menanggulangi titik-titik yang menjadi pusat penyelundupan komoditas pertanian.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan pergantian Ketua Umum DPN HKTI. Yang sebelumnya dijabat oleh Mahyudin, saat ini digantikan oleh Jenderal (Purn) Moeldoko. Dalam sambutannya, Ketua terpilih, Moeldoko, memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah membangun berbagai infrastruktur di bidang pertanian, mulai dari membangun irigasi, memberikan subsidi dan sarana prasarana pertanian, serta bantuan alat dan mesin pertanian.
“Kami HKTI sungguh-sungguh ingin menjadi partner strategic dari pemerintah, sejalan dengan misi di lembaga organisasi HKTI,” ujar Moeldoko.
Ke depan, HKTI diharapkan mampu menjadi jembatan penyelesaian persoalan petani seperti akses permodalan petani, akses pasar, maupun permasalahan seputar branding.

Acara ini dihadiri seluruh pengurus Dewan Pengurus Nasional (DPN), Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dari 34 provinsi, dan  sekitar 5.000 perwakilan petani serta dihadiri oleh unsur pimpinan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Badan Pertimbangan HKTI Oesman Sapta, juga perwakilan Panglima TNI dan perwakilan Kapolri. (RMI/RAH/EN)

Presiden Jokowi di Adi Soemarno Solo
Presiden Jokowi saat melakukan groundbreaking kereta Bandara Adi Soemarmo di Jawa Tengah, Sabtu (8/4). (Foto: Humas/Fid)

Presiden Jokowi, didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan kereta api Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (8/4) pagi.

Presiden meminta pembangunan kereta yang menghubungkan Boyolali, Solo, Madiun, dan Yogya ini harus selesai pada 2018 mendatang.

“Memang waktu yang mepet tetapi pagi tadi saya tegaskan lagi tidak boleh mundur dari 2018. Tadi mau naik masih dibisikin, Pak ini yang berat pembebasan lahan. Ndak! Ini ada bupati di sini, tanggung jawabnya bupati, tanggung jawabnya wali kota. Siap-siap betul. Karena yang mendengarkan banyak,” kata Presiden Jokowi.

Presiden mengingatkan, persaingan antar negara saat ini sangat sengit sekali, bukan sangat keras tapi juga sangat sengit. “Negara yang memiliki daya saing tinggi, negara yang efisien, negara yang cepat melayani, itulah yang akan memenangkan pertarungan nantinya dan kita,” tutur Presiden.

Sebagai negara besar, tegas Presiden, Indonesia tidak mau ditinggal. Kita mau memenangkan persaingan itu, memenangkan kompetisi itu. Oleh sebab itu semua hal yang berkaitan dengan moda, semua hal yang berkaitan dengan transportasi, baik pelabuhan, baik darat, baik udara, semuanya harus efisien.

“Rakyat, masyarakat, pengguna, semuanya diberikan pilihan-pilihan. Mau naik taksi silakan ada, mau naik bus silakan ada, pengen kereta api ini ada, pengen LRT ini ada. Inilah pilihan-pilihan yang harus disediakan oleh negara oleh pemerintah. Agar apa? Agar efisien, agar memiliki daya saing,” ujar Presiden Jokowi.

Airport Besar

Presiden Jokowi menjelaskan, bahwa Bandara Adi Soemarmo akan menjadi airport yang besar. Terminalnya sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perhubungan, yang terminalnya menjadi 26.000 meter persegi. Run away-nya dari 2.600 tambah lagi menjadi 3.000. Juga 2018 harus selesai.

“Kerja mesti diberi target, kalau ndak nanti mundur-mundur, mundur-mundur, akhirnya enggak rampung. Atau mundur-mundur, terus mangkrak. Ini yang enggak boleh,” tegas Presiden.

Kenapa kita bekerja cepet-cepetan seperti ini, menurut Presiden, karena negara lain sudah meninggalkan kita. Negara-negara kanan kiri kita sudah meninggalkan kita. Kalau kita tidak kejar, kita hanya bekerja satu shift, jangan kaget sekarang kita sudah ditinggal.

“Jelas Singapura meninggalkan kita, Malaysia meninggalkan kita, Vietnam pun sudah meninggalkan kita. Kita harus mengejar mereka. Tidak ada pilihan kalau kita ingin memenangkan persaingan, ingin memenangkan kompetisi,” tutur Presiden.

Usai memberikan sambutan, Presiden Joko Widodo menekan sirine dan melakukan prosesi peletakan batu pertama pembangunan kereta Bandar Udara Adi Soemarmo.

Turut mendampingi Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam kunjungan kerja kali ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri BUMN Rini Soemarno, Gubernur Jawa Tengan Ganjar Pranowo, Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala, Wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo, dan Bupati Boyolali Seno Samodro. (DNA/FID/ES)

Baca juga: 2018 Adi Soemarno Solo Punya Kereta Bandara

Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan wewenang Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda).

Pembatalan tersebut berlaku setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.
Mahkamah Konstitusi
Meski demikian, dalam rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin dsiebutkan Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa penyederhanaan regulasi tersebut untuk memperbaiki iklim investasi di tanah air.

"Kita juga sangat menghargai apa yang diputuskan MK tapi apapun kita memerlukan sebuat penyederhanaan perizinan, percepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," ujar Presiden di lokasi Pembangunan Jalan Tol Bawen Salatiga di Kecamatan Bawen, Sabtu 8 April 2017.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah pusat telah membatalkan ribuan Perda yang dinilai menghambat iklim investasi. Langkah tersebut tentunya diambil bukan tanpa sebab.

Presiden mengharapkan melalui kebijakan deregulasi tersebut, investasi dapat dengan mudah dijalankan di mana pada akhirnya kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan utama.

"Kita ini ingin menyederhanakan, ingin menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan dan investasi baik pusat maupun daerah karena kita harus sadar bahwa kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab saya dari pusat sampai daerah itu semua harus diselesaikan," Presiden menegaskan.

Menanggapi pertanyaan jurnalis tentang langkah yang akan diupayakan dalam penyederhanaan regulasi pasca keputusan MK, Presiden menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyederhaan regulasi dengan memperhatikan tinjauan aspek hukum yang berlaku.

"Akan terus kita lakukan (penyederhanaan regulasi), terus. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Tapi kita harus menghormati hasil MK tadi," ucap Presiden. (Humas Kemensetneg)

Jokowi  Budi Karya Sumadi tol Bawen
Presiden Jokowi saat mendapat penjelasan di lokasi pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiga
Independen.Net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, Insha Allah nanti 2018 akhir Jakarta – Semarang, Semarang – Solo, Solo – Surabaya akan tersambung ruas tol. Selanjuntya ke arah timur, Surabaya – Banyuwangi juga 2019 sudah selesai.

“Sambung dari ujung ke ujung di Jawa,” kata Presiden Jokowi usai meninjau lokasi pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiga di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4) siang.

Pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiga itu, menurut Presiden, merupakan bagian dari jalan tol Jakarta ke Semarang, Semarang – Solo, Solo – Surabaya, Surabaya – Banyuwangi.

“Ini ruas Bawen – Salatiga yang sudah bertahun-tahun tidak bisa selesai karena masalah pembebasan lahan,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi mengaku bersyukur karena hampir rata-rata di setiap ruas, setiap seksi, 97 sampai 99 persen lahan ini sudah terbebaskan.

Menurut Presiden ada berbagai problem yang  dihadapi dalam pembangunan tol ini, misalnya di ruas Bawen – Salatiga, di Tuntang, problem paling berat  berhadapan dengan bukit-bukit yang memerlukan pemotongan. Kemudian membawa tanah itu menuju tempat yang lain.

“Ini seperti tadi saya sampaikan, hampir 2 juta meter kubik yang harus dipindahkan. Ini baru selesai, masih sisa 140.000 meter kubik, juga harus diselesaikan,” pungkas Presiden Jokowi.

Walaupun gerimis, warga sekitar tampak sangat antusias menyambut kedatangan Presiden yang dalam kesempatan itu didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

Dalam perjalanan menuju lokasi kunjungan berikutnya, Presiden Jokowi pun menyempatkan diri untuk turun menyapa warga dan membagikan buku.

Dalam peninjauan ini Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
(DNA/FID/ES)

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid meluruskan pemberitaan, komentar, opini dan analisis yang berkembang, yang pada pokoknya mempertanyakan dan mempersoalkan komitmen dan konsistensi Pemerintah / Kementerian ESDM dalam penanganan persoalan PT Freeport Indonesia (FI). Bahkan tidak sedikit yang menghakimi Pemerintah tidak konsisten, melunak, dipecundangi, dan sebagainya.
freeport
Dalam berunding dengan PT. Freeport Indonesia ini, Hadi M. Djuraid melalui siaran persnya Kamis (6/4) siang mengemukakan, bahwa Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Atas dasar itu, lanjut Hadi, posisi dan sikap Kementerian ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan Freeport Indonesia mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51%. “Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya,” tegas Hadi. Menurut Hadi, kedua belah pihak (Kementerian ESDM dan Freeport Indonesia) sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, yaitu perundingan jangka pendek dan perundingan jangka panjang. Sedangkan jangka waktu perundingan adalah enam bulan, terhitung sejak Februari 2017. Adapun fokus perundingan jangka pendek, menurut Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid, adalah perubahan KK menjadi IUPK. “Perubahan KK menjadi IUPK menjadi prioritas karena akan menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya. Di samping itu, IUPK memungkinkan operasi Freeport Indonesia di Timika, Papua, kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat Timika khususnya dan Papua umumnya,” jelas Hadi. Setelah empat pekan berunding, lanjut Hadi, PT FI sepakat menerima IUPK. Meski demikian FI meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam bulan sejak Februari menjadi delapan bulan sejak Februari. “Kementerian ESDM menyepakati permintaan tersebut, sehingga waktu tersisa terhitung sejak April ini adalah enam bulan,” kata Hadi seraya menambahkan, enam bulan adalah waktu tersisa untuk perundingan jangka panjang, meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51%. Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pemegang IUPK bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam lima tahun, membayar bea keluar yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan divestasi saham hingga 51%. Poin tentang divestasi akan masuk dalam pembahasan jangka panjang. Progres pembangunan smelter, lanjut Hadi, akan diverifikasi oleh verifikator independen setelah enam bulan. Ia menegaskan, jika hasil verifikasi menunjukkan progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kementerian ESDM, maka rekomendasi ekspor akan dicabut. “Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemegang IUPK, tanpa kecuali. Prosedur ini telah ditempuh pemegang KK lainnya yang telah beralih ke IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (d/h Newmont),” tegas Hadi. Dengan demikian, kata Hadi, jelas bahwa landasan operasi FI dalam enam bulan ke depan adalah IUPK. Alhasil target perundingan jangka pendek telah tercapai, termasuk kembali normalnya operasi Freeport Indonesia di Timika sehingga ekses sosial dan ekonomi yang terjadi sejak pelarangan ekspor pada 12 Januari 2017 tidak meluas dan berkepanjangan. Mengenai perundingan tahap kedua, menurut Staf Khusus Menteri ESDM itu, akan dimulai pekan kedua April, dengan landasan yang kokoh, yaitu IUPK. Perundingan melibatkan instansi/lembaga terkait, di antaranya Kemenkeu, BKPM, Kemendagri, Pemrov Papua -termasuk di dalamnya Pemerintah Kabupaten Timika dan wakil masyarakat adat di Timika. Apabila setelah enam bulan ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, Hadi menegaskan, Freeport bisa kembali ke KK dengan konsekwensi tidak bisa melakukan ekspor konsentrat. “Dengan demikian cukup jelas dan gamblang bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM konsisten pada komitmen mewujudkan hilirisasi mineral, serta memperkuat kedaulatan nasional melalui kepemilikan 51% saham,” pungkas Hadi. (SM/ES)

Pendelegasian kewenangan statutoria BUMN

Independen.Net, Jakarta  - Bertempat di Ruang Sriwijaya Gedung Karsa Lt. 4  Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pada tanggal 5 April 2017 telah dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement) Antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI. Tentang Penyerahan Kewenangan Untuk Melaksanakan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia serta dalam rangka mendukung penuh PT BKI untuk maju sebagai anggota IACS.

Adapun Ruang lingkup dalam perjanjian ini adalah Pendelegasian kewenangan untuk melaksanakan persetujuan, survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia, Pungutan Tarif terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pelaksanaan Kewenangan yang telah didelegasikan.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Rudiyanto.

Menteri Perhubungan dalam sambutannya, yang di wakili oleh Dirjen Hubla mengatakan bahwa tujuan dilakukannya Perjanjian Kerjasama ini adalah pendelegasian kewenangan full authorization untuk Kapal berbendera Indonesia dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan kepada PT BKI yang merupakan Badan Klasifikasi milik Indonesia dan Perusahaan BUMN yang bergerak di Bidang Jasa Pemastian, Jasa Survei dan Sertifikasi.

Adapun BKI melaksanakan pekerjaan terkait dengan persetujuan, survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia, dengan menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan sesuai standar Badan Klasifikasi, yang sebelumnya telah diberikan kewenangan secara partial authorization kepada BKI.

“Kerjasama ini bersifat cukup strategis bagi dunia pelayaran di Indonesia, khususnya dalam rangka meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran nasional, sebagai bagian dukungan terhadap Program Nawacita Nasional Perwujudan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” tegas Dirjen Tonny Budiono.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Recognized Organisation Code (RO-Code), yang diadopsi oleh Marine Environment Protection Committee (MEPC) tanggal 17 Mei 2013 beserta amandemennya serta Maritime Safety Committee (MSC) tanggal 21 Juni 2013 yang diberlakukan sejak 1 Januari 2015 serta ditindaklanjuti dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM.008/72/7/DJPL-15 tentang Pemberlakuan Kode Internasional untuk Organisasi Yang Diakui (Code For Recognized Organization/RO Code), maka setiap Pemerintah Negara Bendera dalam mendelegasikan kewenangan untuk pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria serta layanan jasa lain yang berkaitan dengan instrument IMO kepada Organisasi yang Diakui/Badan Klasifikasi, maka wajib menggunakan RO-Code sebagai rujukan utama.  Berdasarkan RO-Code tersebut, maka setiap Badan Klasifikasi diharuskan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam  RO-Code ini untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Negara Bendera.

Terkait dengan hal ini, maka Pemerintah Indonesia telah menetapkan PT. BKI Sebagai Recognized Organization (RO) Untuk Melaksanakan Survey Dan Sertifikasi Statutoria Atas Nama Pemerintah Pada Kapal Berbendera Indonesia. Penunjukan ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. UM.008/57/4/DJPL-15 tentang Penunjukkan Assesor Pelaksanaan Assessment Badan Klasifikasi dalam rangka pendelegasian kewenangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor  PK.204/1/3/DJPL-16 tentang Penunjukan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI Sebagai Recognized Organization (RO) Untuk Melaksanakan Survey Dan Sertifikasi Statutoria Atas Nama Pemerintah Pada Kapal Berbendera Indonesia.

Penunjukkan PT. BKI Sebagai Recognized Organization (RO) telah melalui beberapa tahapan,  diantaranya adalah,  adanya proses assesment terhadap management PT. BKI (Persero) oleh Tim Assesor dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut pada tanggal 8 s.d. 12 Oktober 2015 yang meliputi assessment di Kantor Pusat, Kantor Cabang Singapura mewakili Cabang di Luar Negeri, Kantor Cabang Batam mewakili Indonesia Bagian Barat, Kantor Cabang Samarinda mewakili Indonesia Bagian Tengah dan Kantor Cabang Sorong mewakili Indonesia Bagian Timur. Assessment tersebut dilakukan oleh 33 orang assessor untuk mengakses semua modul yang dipersyaratkan dalam Ro-Code dan sebelumnya PT. BKI telah diberikan kepercayaan wewenang secara partial authorization untuk melakukan pekerjaan terkait statutoria Kapal berbendera Indonesia.

Selaras dengan yang disampaikan oleh Dirjen Hubla, Dirut PT BKI, Rudiyanto, menjelaskan bahwa BKI sebagai Badan Klasifikasi Nasional yang merupakan salah satu komponen bangsa yang bergerak di sektor maritim, siap mendukung pemerintah menjalankan kewenangan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi yang diberikan.

"BKI sebagai Badan Klasifikasi Nasional, merupakan salah satu komponen bangsa yg bergerak di sektor Maritim, siap menjalankan wewenang dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Code Internasional yang diatur pada tupoksi yg diberikan oleh pemerintah. BKI selalu mendukung Kementerian Perhubungan, Cq Ditjen Hubla untuk selalu bersinergi memberikan kontribusi positif agar Nawacita Nasional, Indonesia sebagai poros maritim dunia kian menguat dan terwujud melalui sinergi yang terjadi di berbagai bidang sektor kemaritiman, termasuk kepercayaan atas pemberian kewenangan statutoria ini," Jelas Rudiyanto.***


Holding BUMN Tambang
Independen.Net - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan terbentuknya Holding BUMN Industri Pertambangan seiring dengan finalisasi sejumlah regulasi pendukungnya.

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya dan cadangan mineral, serta batubara yang besar, termasuk yang dikelola oleh BUMN Industri Pertambangan. Namun, penguasaan sumber daya dan cadangan oleh perusahaan pelat merah sektor pertambangan masih relatif rendah dibandingkan pemain swasta nasional maupun asing. Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Holding ini juga dipersiapkan menjadi perusahaan kelas dunia.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan sesuai dengan strategi dan arah pembangunan BUMN jangka menengah yang tercantum dalam Roadmap BUMN tahun 2015-2019.

“Salah satu tujuan BUMN sektor pertambangan adalah menjalankan program hilirisasi dan kandungan lokal, serta menjadikan BUMN sebagai salah satu perusahaan kelas dunia. Sinergi BUMN Industri Pertambangan ini juga akan mengerjakan sejumlah proyek bernilai besar. Pembangunan sejumlah proyek ini mengindikasikan pembiayaan yang jumlahnya besar. Holding BUMN Industri Pertambangan adalah solusi atas besarnya pembiayaan tersebut,” ujar Fajar.

Sementara itu Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro menjelaskan, dari rencana enam holding yang ada, holding sektor pertambangan adalah yang paling siap direalisasikan. “Sejumlah masalah regulasi yang masih ada akan terus digodok dan dan dibahas dalam rapat kementerian. Begitu juga diskusi lebih lanjut tentang payung hukum holdingisasi PP No 72 Tahun 2016,” ujarnya.

Aloysius melanjutkan, proses legalitas Holding BUMN Pertambangan sudah menyelesaikan tahap harmonisasi yang dilakukan oleh  Kementerian Hukum dan HAM.  “Kami terus melakukan komunikasi yang intensif dengan berbagai kalangan dan pemangku kebijakan terkait dengan PP 72 Tahun 2016 sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” kata Aloysius.

Terkait dengan sejumlah proyek yang akan digarap sinergi BUMN Industri Pertambangan,  CEO Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan proyek tersebut nantinya akan dijalankan oleh Bukit Asam dan Antam.

“Untuk meningkatkan kapasitas produksi perseroan yang masih 5 persen dari total produksi nasional menjadi 56 persen, dibutuhkan pengembangan PLTU dengan dana yang besar. Bukit Asam akan meningkatkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x125 megawatt (MW) di Tanjung Enim menjadi 5.000 MW hingga 2026, Sumsel 8 hingga 2x600 MW dan Sumsel 9 dan 10 akan  ditingkatkan menjadi 3.000 MW,” kata Arifin.

Finance Director Inalum Ogi Ahmad Kosasih menambahkan, pengembangan secara vertikal ke hulu untuk membangun Smelter Grade Alumina (SGA) akan dilakukan bersama Antam. “Saat ini, Inalum masih mengimpor alumina. Hasil produk SGA itu nantinya akan diserap (offtake) oleh Inalum. Inalum juga bekerja sama dengan Pertamina dan investor lain dalam membangun Calcine Plant untuk peleburan alumina. Sementara itu, di hilir kita bangun aluminium palate dan aluminium alloys yang akan selesai pada Mei 2017. Semua proyek ditargetkan selesai sebelum 2020,” jelas Ogi.

CEO Antam Teddy Badrujaman menyebutkan, pihaknya berencana memproduksi emas murni yang berbahan baku bullion. Antam juga akan membangun SGA dan Chemical Grade Alumina (CGA). Sejauh ini, jelas Teddy, CGA sudah selesai sedangkan SGA rencananya akan dibangun di Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat. Antam juga berencana membangun lagi pabrik ferronickel di Halmahera Timur dengan kapasitas 13.500 ton ferronickel. **Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian BUMN

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo pada Selasa ini, 4 April 2017, mengumpulkan seluruh anggota Kabinet Kerja dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta. Kali ini, Presiden bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan jajarannya fokus membahas tentang pagu indikatif RAPBN 2018.

Dalam arahannya, sebelum mendengarkan pemaparan Menteri Keuangan mengenai pagu indikatif RAPBN 2018, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dengan volume belanja Negara yang akan mencapai diatas Rp2.200 triliun, maka fokus dan perhatian harus betul-betul diarahkan untuk mencapai target-target pembangunan.

"Terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas sehingga bisa  menurunkan angka kemiskinan menjadi single digit, serta berdampak pada pengurangan kesenjangan antardaerah maupun ketimpangan antara yang kaya dengan yang miskin," ucap Presiden.

Arahannya yang pertama ialah menyangkut program infrastruktur prioritas nasional. Ia menegaskan bahwa pada 2018 mendatang, seluruh program prioritas nasional yang telah dicanangkan dan sedang dikerjakan saat ini harus dapat diselesaikan sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.

"Sekali lagi, seluruh program infrastruktur nasional harus dapat diselesaikan di 2018 sehingga kita memiliki fondasi yang kuat, bukan saja untuk meningkatkan daya saing, tapi juga bisa meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi," ujar Presiden.

Tentu saja pertumbuhan ekonomi yang dimaksud oleh Presiden tak hanya berfokus pada angka pertumbuhan semata. Presiden mengingatkan agar jajarannya turut mengupayakan ekonomi yang berkeadilan dalam rangka menurunkan tingkat kesenjangan.

"Perlu saya ingatkan juga masalah pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Dorong agar program-program itu masuk ke sini (ekonomi berkeadilan). Masukkan ke sini hal-hal yang berkaitan dengan pengurangan 'gini ratio', pengurangan kesenjangan," Jokowi menegaskan. Hal ini berdasarkan rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Arahannya yang kedua ialah mengenai alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Menurut ketentuan, pemerintah wajib menyediakan alokasi anggaran sebesar 20 persen yang dikhususkan untuk sektor pendidikan. Agar alokasi anggaran pendidikan tersebut lebih terencana dan tepat guna, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Keuangan untuk membentuk dana abadi pendidikan (Sovereign Wealth Fund untuk pendidikan).

"Jangan semuanya dihabiskan tapi tidak tepat guna. Sudah, sekarang disisihkan sehingga kita akan memiliki dana pendidikan yang besar di situ. Ini investasi jangka panjang untuk anak cucu kita. Saya kira harus dimulai," kata Presiden.

Dana abadi pendidikan ini bertujuan untuk mengelola dana investasi pendidikan bagi generasi mendatang. Menteri Keuangan memperkirakan bahwa bila dimulai dari sekarang, pada 2030 mendatang Indonesia akan memiliki dana abadi pendidikan sekitar Rp400 triliun.

Sebagai arahannya yang ketiga, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menetapkan nilai maksimal bagi belanja barang. Ia menjadikan realisasi belanja tahun anggaran 2016 sebagai nilai maksimum bagi pembelanjaan barang kementerian dan juga lembaga.

"Kalau tidak dipastikan seperti ini pasti akan lari ke mana-mana. Kurangi belanja yang tidak efisien dan tidak sesuai dengan tujuan dan prioritas nasional," ujarnya.

Selanjutnya, sebagai arahan keempat, Presiden meminta jajarannya agar memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran dan efisien. Ia menegaskan bahwa subsidi pemerintah hanyalah ditujukan bagi 40 persen lapisan masyarakat ekonomi terbawah.

"Jangan luput lagi entah yang namanya subsidi BBM, subsidi gas elpiji, subsidi pupuk, subsidi benih, dan yang lainnya. Jangan lari ke tempat-tempat yang lain. Apalagi justru dinikmati oleh lapisan menengah ke atas. Sudah, subsidi untuk yang 40 persen lapisan masyarakat ekonomi ke bawah," ucap Presiden.

Pengentasan kemiskinan memang selalu menjadi tujuan tiap negara. Maka itu, dalam arahannya yang kelima, Presiden meminta jajarannya untuk mengawal jalannya Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini sedang berjalan. Program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah yang dianggap efektif dalam membantu keluarga prasejahtera.

"PKH ini merupakan salah satu program yang efektif mengurangi kemiskinan. Harus ada pendampingan, ada yang mengawal di situ. Saya minta juga agar ditingkatkan sasarannya dari 6 juta menjadi 10 juta keluarga. Artinya di sini akan ada tambahan anggaran. Sekali lagi, ditingkatkan sasarannya dari 6 juta menjadi 10 juta keluarga," tuturnya.

Selanjutnya, arahan keenam, terkait dengan sektor pertanian, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Pertanian untuk mengarahkan belanja pertanian kepada pengembangan tanaman hortikultura dan pembangunan sarana irigasi. Ia juga meminta Menteri Pertanian untuk memastikan subsidi pupuk tepat sasaran.

"Pembangunan infrastruktur irigasi harus sesuai dengan pengadaan sawah yang ada. Jadi jangan sampai irigasinya ada sawahnya tidak ada. Ini saya bicara seperti ini bukan tidak ada data, banyak seperti itu, irigasinya ada tapi sawahnya tidak ada. Bendungannya ada sudah bertahun-tahun tapi jaringan irigasi tidak ada, yang aneh-aneh seperti ini banyak di lapangan," Jokowi menambahkan.

Kemudian, arahan ketujuh, terkait dengan pembangunan di daerah, Presiden meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi perubahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan tiap tahunnya. Sebab, dalam menentukan besaran DAU yang diberikan, pemerintah akan memulai untuk menggunakan formula dinamis sesuai dengan jumlah pendapatan.

"Jadi tidak bisa pemerintah daerah dapat misalnya 1.000 miliar kemudian dipastikan pasti 1.000 miliar lagi tahun ini, tidak. Kalau pendapatan kita turun, ya dia juga harus mengikuti itu. Terlalu enak sekali, kita pontang-panting mencari pendapatan dan sering tidak tercapai kemudian DAU-nya di daerah tetap. Hal-hal seperti itu saya kira harus kita mulai agar semua memiliki peran yang sama dalam mengelola anggaran," Presiden menjelaskan.

Masih terkait dengan dana yang dikucurkan pemerintah pusat, dalam poin arahannya yang kedelapan, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan juga dimintanya digunakan untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan layanan publik di daerah. Hal tersebut dilakukan dengan cara sinkronisasi program antardaerah dan antarsumber pendanaan.

Sementara itu, di hadapan jajarannya Presiden Joko Widodo memastikan akan terus memantau pemanfaatan dana desa yang telah dikucurkan. Ia juga memastikan bahwa alokasi anggaran bagi dana desa akan meningkat.

"Yang kesembilan mengenai dana desa. Ini dana desa akan semakin besar. Pantau terus efektivitas pelaksanaannya, terutama prioritaskan untuk peningkatan produktivitas dalam rangka mengurangi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan penciptaan lapangan pekerjaan di desa," ucapnya.

Terakhir, Presiden meminta para menteri untuk hadir langsung di lapangan dan memeriksa dengan detail program-program kerja di kementeriannya. Utamanya untuk mengawal dan memastikan program-program pemerintah yang terkait dengan Nawacita dapat diselesaikan pada 2018 ini.

"Jangan hanya diserahkan ke eselon I, eselon II, atau bahkan eselon III. Tolong semua menteri periksa sendiri, kawal sendiri program yang ada di kementerian secara detail. Jangan terjebak rutinitas," ia menegaskan.

Mengakhiri arahannya, Presiden sekali lagi mewanti-wanti jajarannya agar menggunakan anggaran yang ada sebagaimana mestinya. Ia meminta agar pencegahan dan tindakan tegas diberikan bagi para penyalahguna anggaran.

"Jangan ditawar-tawar lagi, pastikan bahwa seluruh APBN kita ini bebas dari korupsi. Lakukan pencegahan di kementerian dan lembaga masing-masing. Jangan ragu-ragu untuk bertindak keras dan tegas terhadap uang yang berada di APBN kita," tutupnya. (Humas Kemensetneg)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget