Independen.Net

Portal Berita Independen

Articles by "Pajak"

Sri Mulyani di Direktorat Jendral Pajak


Independen.Net, Kemenkeu - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan arahan kepada seluruh pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada acara Leadership Development Program di Ruang Rapat Utama Gedung Mar’ie Muhammad, DJP pada Senin (10/04).

Dalam arahannya, Menkeu menyebutkan bahwa ia telah berulang kali memberikan penegasan mengenai betapa pentingnya peranan DJP, terutama level pimpinannya, bagi keseluruhan kehidupan Republik Indonesia. “Pimpinan di Direktorat Jenderal Pajak adalah orang yang sangat menentukan maju dan mundurnya republik ini. Anda itu adalah mewakili suatu kepentingan yang sangat besar yaitu kepentingan bangsa, dan oleh karena itu saya ingin kembali mengingatkan itu kepada anda semua,” ungkapnya.

Sebagai seorang “leader”, Menkeu berpesan agar para pejabat Eselon II di DJP selalu memiliki dua dimensi, yaitu sebagai role model pemimpin yang dapat diandalkan dan pelindung anak buah, selain sebagai “manager” misi tujuan yang harus dicapai organisasi.

“Saya ingin jiwa leadership masuk di dalam pikiran anda, perasaan anda, dan tularkan kepada anak buah anda. Sampaikan ke mereka, ceritakan ke mereka, berikan contohnya. Tunjukkan leadership anda. Sayangi mereka. Bimbing mereka. Percayai mereka, tapi awasi juga mereka, jaga mereka itu tugas anda semua. Berikan virus-virus yang baik-baik, virus rasa kecintaan bahwa anda bagian dari kelompok elit. You’re elite in a different way. You’re elite because this republic needs you,” tegas Menkeu. (ip/as)

wajib pajak-siapa yang harus bayar pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki kewajiban perpajakan karena mempunyai penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (status tidak kawin) sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Kemudian, jumlah PTKP untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak sebesar Rp58,5 juta per tahun. Sementara itu, jumlah PTKP untuk WP status kawin dengan penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak sebesar Rp112,5 juta per tahun.
Ini berarti bila memiliki pendapatan kurang dari jumlah tersebut, maka Wajib Pajak pemilik NPWP tidak perlu melakukan kewajiban pajaknya.

Penyesuaian besaran PTKP ini dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Melalui peningkatan daya beli masyarakat, diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Bila pertumbuhan ekonomi semakin baik, maka rakyat akan sejahtera.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget