Independen.Net

Portal Berita Independen

Siapakah yang Harus Membayar Pajak?

Siapa yang harus bayar pajak, wajib pajak

wajib pajak-siapa yang harus bayar pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki kewajiban perpajakan karena mempunyai penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (status tidak kawin) sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Kemudian, jumlah PTKP untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak sebesar Rp58,5 juta per tahun. Sementara itu, jumlah PTKP untuk WP status kawin dengan penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak sebesar Rp112,5 juta per tahun.
Ini berarti bila memiliki pendapatan kurang dari jumlah tersebut, maka Wajib Pajak pemilik NPWP tidak perlu melakukan kewajiban pajaknya.

Penyesuaian besaran PTKP ini dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Melalui peningkatan daya beli masyarakat, diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Bila pertumbuhan ekonomi semakin baik, maka rakyat akan sejahtera.

Labels:

Posting Komentar

[blogger][facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget